Rabu, 23 Agustus 2017 06:18 WIB

Fahri Hamzah Sebut OTT KPK Ilegal

Editor : Rajaman
Ilustrasi Gedung KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ilegal. Alasannya, OTT tersebut dilakukan dengan penyadapan yang tidak berpayung hukum.

“Nah ini lah yang saya kira menjadi problem di kita ini, sehingga kemudian kita enggak tahu tuh tiba-tiba si A ditangkap, si B ditangkap, ini kan operasi bawah tanah semua,” kata Fahri, Selasa (22/8/2017).

Dia juga menjelaskan, Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, menyatakan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat itu, PP disiapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Namun saat akan disahkan PP itu ditentang dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK pada 2011 membatalkan regulasi itu dan memerintahkan peraturan penyadapan harus melalui undang-undang. Pembatalan pasal itu dengan pertimbangan penyadapan adalah pelanggaran HAM tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU,” bebernya.

Setelah itu, pemerintah pun tidak mengeluarkan Perppu terkait penyadapan. Dia melanjutkan, sekarang harusnya KPK tunduk pada KUHP karena di sana diatur terkait penyadapan atas seizin pengadilan.

“Saat ini, penyadapan yang dilakukan KPK mengacu SOP yang dibuat berdasarkan UU KPK. Padahal, SOP tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK terkait aturan penyadapan. Karena itu, saya setuju dengan usulan Panitia Khusus Angket DPR RI terhadap KPK yang menyebut OTT yang dilakukan lembaga atirasuah tersebut harus diaudit,” tandas Fahri.

Dirinya pun menyinggung OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017 kemarin. Dalam OTT itu, KPK mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua orang pengacara, dan seorang office boy.

“Kayak misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap? terkait apa dia disadap? Sampai sekarang kita enggak tahu,” katanya.

Sementara, hampir 24 jam sejak OTT KPK kemarin, nasib mereka yang ditangkap harus ditentukan. “Tapi kita enggak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba orang itu ditangkap, saya kira ini ada problem di sini yang harus di-clear-kan gitu. Kita memerlukan penjelasan khusus soal ini, tapi orang pada diam, takut semua, dianggap OTT sudah benar semua,” pungkasnya.


0 Komentar