Jumat, 15 September 2017 06:42 WIB

Apa Urgensinya Pansus KPK Konsultasi dengan Presiden?

Editor : Rajaman
Mulfachri Harahap (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mulfachri Harahap mengaku belum mendengar adanya permintaan Pansus agar pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk konsultasi dalam konteks hubungan antar lembaga.

Sehingga Mulfachri mempertanyakan untuk kepentingan apa hal itu dilakukan. Sementara Pansus sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak perlu konsultasi dengan Presiden Jokowi, apa urgensinya?," tanya Mulfachri Harahap saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).  

Menurut wakil ketua komisi III DPR ini, biarkan Pansus berkerja sampai akhir masa tugasnya pada 28 September mendatang. Sebab, lanjut dia, ada kesan tidak independen apabila Pansus bertemu Presiden Jokowi untuk berkonsultasi. 

"Saya kira biarkan Pansus (bekerja-red), kesannya tidak independen (konsultasi dengan Presiden-red)," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, apabila memang semua informasi yang dipandang sudah diketahui, maka langsung saja dibuatkan rekomendasi pada akhir masa tugas Pansus. 

Sementara apabila dipandang informasi belum mencukupi Pansus, maka masa tugasnya bisa diperpanjang. ‎"Bisa saja diperpanjang, sesuatu yang biasa. Pansus Pelindo II saja diperpanjang," katanya.

Mulfachri mengatakan, pandangannya tersebut merupakan pandangan pribadi. Ia menyerahkan perpanjangan masa kerja Pansus kepada seluruh fraksi di DPR. Sementara belum hadirnya pimpinan KPK dalam rapat Pansus, kata dia, bukan faktor utama yang membuat masa kerja Pansus KPK perlu diperpanjang. 

"Menurut saya bukan karena tidak hadirnya pimpinan KPK ke Pansus yang membuat kalau perlu diperpanjang. Intinya untuk susun rekomendasi," tuturnya. 

Pimpinan KPK pada 11-12 September lalu mengadakan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR. Beberapa anggota Pansus Hak Angket KPK juga hadir dalam raker tersebut dan sempat juga menyinggung beberapa hasil temuan kerja Pansus.

Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ini menjelaskan, raker komisi III dengan KPK tidak bisa disamakan dengan tugas Pansus KPK. Rapat komisi III lebih kepada fungsi pengawasan sebagai mitra kerja KPK. Sementara Pansus KPK lebih kepada penyelidikan kinerja KPK.  

"Rapat dengan Komisi III dianggap kan Pansus punya aturan," jelasnya.

Diluar itu semua, Mulfachri meminta masalah Pansus Hak Angket DPR dengan KPK ini secepatnya diakhiri. Sebab, katanya, masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.

‎"Secepat mungkin diakhir, banyak pekerjaan lain," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk KPK di DPR telah meminta Pimpinan DPR untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dilakukan untuk konsultasi kepada Jokowi.

"Kami telah meminta kepada Pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Rabu (13/9/2017). 

Taufiq menyampaikan tujuannya bertemu dengan Jokowi untuk konsultasi dengan konteks hubungan antarlembaga. Dalam pertemuan tersebut nantinya, Pansus akan menyampaikan hal-hal yang belum diketahui oleh Jokowi. 

"Kita berharap dapat mengkomunikasikan hal-hal yang belum sampai ke Presiden," kata Taufiq.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan antata DPR dan Jokowi adalah hal yang lazim. Itu adalah hubungan antarlembaga. 

"Seperti antara DPR dengan Presiden, dan kebetulan hari ini ada persoalan Pansus. DPR ada tugas diberikan pada Pansus, maka agar kemudian hal tersebut maka pansus yang kita minta bertemu Presiden dalam rangka konsultasi," jelasnya. 

Taufiq menepis dugaan bertemunya dengan Jokowi sebagai langkah untuk melobi Pemerintah untuk mengikuti rekomendasi Pansus Hak Angket KPK nantinya. Ia menegaskan, pertemuan tersebut nantinya hanya akan membicarakan soal tugas-tugas Pansus dan apa yang telah dilakukan Pansus.

"Kalau lobi itu menurut saya tidak selalu harus seperti itu. Karena kalau lobi itu kalau memang ada, tidak harus terbuka," tutup Anggota Komisi III DPR ini. 


0 Komentar