Rabu, 20 September 2017 17:45 WIB

Cegah Peredaran Obat PCC, Polisi Razia Sejumlah Apotek di Pasar Kemis

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Razia PCC di Pasar Kemis (Foto: Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Polsek Pasar Kemis merazia sejumlah apotek di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/9/2017).

"Setiap satu minggu sekali kami melakukan razia terhadap obat-obatan terlarang. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Pasar Kemis tidak beredar obat PCC," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Rabu (20/9/2017).

Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat yang tidak luput dari razia petugas.

Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC atau sejenisnya, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Kosasih, langkah ini sebagai antisipasi dini. Sebab, ada kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Pasar Kemis.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia mengenai obat keras PCC dan sejenisnya, di setiap apotek dan toko obat di seluruh wilayah Pasar Kemis," katanya. 

Selain PCC, petugas juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan, seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain. 

"Pengawasan secara rutin kami lakukan. Selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalahgunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan. Alhamdulillah masih aman," tutupnya.


0 Komentar