Kamis, 21 September 2017 08:42 WIB

Komisi I dan Baleg Tak Sejalan Soal RUU Penyiaran

Editor : Rajaman
RUU Penyiaran (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terdapat perbedaan pendapat atau tidak sejalan beberapa klausul dalam RUU inisiatif Komisi I DPR ini dengan Baleg.‎

Anggota Komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori mengungkapkan beberapa hal perbedaan pendapat tersebut. Pertama, terkait media penyiaran dilarang mengiklankan produk rokok. Komisi I DPR, kata Syaiful, memasukkan larangan tersebut ke dalam RUU ini. Sementara Baleg DPR membolehkan di jam-jam tertentu seperti diatas jam 10 malam. 

“Tetapi ini akan dibahas dengan pemerintah,” kata Syaiful Bahri Anshori saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Kedua, migrasi media digital dan non digital (analog). Menurut Syaiful, Baleg menginginkan migrasi tersebut membutuhkan waktu 5 tahun. Sementara Komisi I mengusulkan 3 tahun. “Nanti Badan Migrasi Nasional yang mengatur hal itu,” jelasnya.  

Ketiga, mengenai frekuensi media penyiaran. Baleg DPR mengatur multi swasta pengaturannya. Sementara Komisi I menginginkan negara yang mengatur. “Kalau swasta bisa habis kita,” sebutnya.

Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menamb‎ahkan perbedaan pandangan ini belum menjadi keputusan final.

 “Nanti setelah di harmonisasi di Baleg, dibawa ke Paripurna. Lalu dibahas lagi di Komisi I bersama pemerintah,” pungkasnya. ‎
 


0 Komentar