Jumat, 22 September 2017 06:47 WIB

Ini Kata Fahri Kenapa KPK Harus Dibekukan Sementara

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah dan KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa atas penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk membahas tugas terkait pelaksanaan dan kewenangan KPK. Apalagi, lembaga antirasuah itu beralasan masih menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Surat KPK yang menolak menghadiri Pansus karena sedang mengikuti uji materi patut disayangkan sebagai bukti keterlibatan lebih jauh dalam politik. Langkah ini menyertai upaya lanjutan (KPK) setelah melakukan lobi kepada partai politik,” kata Fahri saat dihubungi, Jumat (22/9/2017).

Terkait penolakan itu, politikus PKS ini menilai argumen yang dipakai KPK mengandung tiga kelemahan mendasar. Pertama, ujar Fahri, karena KPK tidak melakukan uji materi, melainkan individu tertentu dengan menggunakan argumen uji materi.

“Maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik,” ungkap Fahri.

Kedua, lanjut Fahri, KPK telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan (BG), Hadi Poernomo (HP) dan Setya Novanto (SN) maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. “Tetapi kenapa SN tetap dipanggil?” sesalnya.

Ketiga, diskriminasi di KPK dan kegiatan malapraktik lainya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM, juga menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain.

“Nah, dengan melihat semua kejanggalan ini wajar kalau KPK memang harus dibekukan pada awalnya. Supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.

Sedianya Pansus akan melakukan rapat dengan pimpinan KPK, Rabu (20/9/2017) kemarin. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR untuk membatalkan rapat. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.


0 Komentar