Senin, 25 September 2017 18:14 WIB

Pansus KPK Pastikan Buat Laporan Pertanggungjawaban

Editor : Rajaman
Ahmad Sahroni (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya memang memiliki kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban diakhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.

"Ini kan bagian dari Pansus untuk membuat laporan secara menyeluruh walaupun belum maksimal penyelidikannya," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Senin (25/9/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut, karena Pansus masih bekerja sampai 28 September. Pansus juga masih mengusahakan untuk menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus. ‎

"Laporan menyeluruh selama Pansus bekerja,‎ tapi sampai saat ini belum diputuskan hasil final laporannya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mendesak pansus segera menyusun laporan akhir hasil kerja mereka yang disampaikan kepada pimpinan DPR melalui sidang paripurna dan terbuka untuk publik.

"Pansus harus dimintai pertanggungjawaban atas kerjanya selama ini. Mulai dari cara kerja mereka sampai pemanfaatan fasilitas dan anggaran negara yang dihabiskan selama ini," ujar Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah di Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut Syamsuddin Alimsyah, UUMD3 nomor 17 tahun 2017 pasal 206, sangat jelas mengatur masa kerja pansus selama 60 hari. Problemnya, cara kerja  pansus yang tidak proesional dan kurang terarah. bahkan sudah jauh melenceng dari mandat awal pembentukannya. karenanya penambahan masa tugas   bagi pansus angket bukanlah solusi yang tepat melainkan akan menimbulkan masalah baru.

"Liat komentar anggota pansus yang semakin liar.  Ada yang usul mau bertemu presiden. Seolah mereka memperlihatkan kapasitasnya yang tidak paham tugas pansus melaporkan kepada  pimpinan DPR dan bukannya kepada Presiden. Ada juga berakrobat melempar isu lama kasus penyidik senior novel, bahkan membuka kasus ketua KPK saat bertugas di LPKK. Seolah lupa yang merekrut komisioner adalah DPR. Ini sama membuka aib sendiri," katanya.

Syamsuddin mengingatkan publik dan terutama anggota pansus angket KPK sendiri sejak awal keberadaannya sudah menimbulkan kegaduhan dalam upaya kerja keras KPK dalam penegakan hukum.

Selain kuatnya  aroma pelemaha, juga karena pembentukannya sendiri dipandang cacat prosedur dan cacat hukum sebagaimana diatur dalam UU MD3 No. 17 tahun 2014 tegas dijelaskan anggota pansus angket berasal dari keseluruhan anggota fraksi.

Namun faktanya tidak zemua fraksi ikut. Belum lagi proses pembentukannya mengabaikan azas musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam tatib DPRRI  nomor 1 tahun 2014.

Oleh karenanya pansus angket KPK harusnya cerdas dalam bekerja benar benar meyakinkan publik atas apa yang dilakukan semata memperkuat penegakan hukum.

"Sayangnya itu memang sangat jauh dari harapan. pansus angket KPK seolah hanya memberi panggung para napi dan mantan napi koruptor untuk pembelaan diri secara gratis," jelasnya.

‎Dalam konteks demikian tidak perlu menambah waktu masa tugas pansus.  sebaliknya publkk yang bergerak meminta pertanggungjawaban pansus karena kerjanya yang tidak jelas

Pansus harus didorong  segera menyusun laporan akhir dan disampaikan kepada pimpinan melalui sdiang paripurna. Harus dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka mengingat fasilitas dan anggaran yanh digunakan selama ini adalah uang rakyat.

"Ingat pansus ini dibentuk bukan untuk menyingkap penyimpangan. melainkan untuk mengungkap fakta dibalik peristiswa untuk sebuah kebenaran. Jadi kalau memang tidak ada penyimpangan, jangan dipaksakan," katanya.


0 Komentar