Jumat, 29 September 2017 21:44 WIB

Datangi Bareskrim, Kapten Gema Minta Kejelasan Kasusnya

Editor : Hendrik Simorangkir
Kapten Gema Goeryadi bersama kuasa hukumnya, Hendry Indraguna mendatangi Bareskrim Polri. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilik perusahaan penerbangan 14DAYPILOT, Kapten Gema Goeyardi didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan tersebut guna menanyakan kepada penyidik karena sudah berbulan-bulan belum ada tindaklanjut. 

"Kami menanyakan tindaklanjut tentang laporan kami pada bulan Januari sampai Februari 2017. Kepastian hukumnya sudah sampai mana tentang kasus pembulian pilot klien kami. Gema ini merasa dibully dengan pilot senior yang bekerja di pesawat-pesawat besar," ujar Kuasa Hukum Gema, Hendry Indraguna di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).

Perundungan dilakukan oleh 7 orang terduga di media sosial Facebook. Mereka diketahui berinisial TSP, FJ, FR, ANP, L, R dan AAH. 

Henry menuturkan, mereka menuding kliennya sebagai seorang penipu lantaran perusahaan yang didirikan Gema mampu meluluskan calon pilot hanya dalam waktu 14 hari.

"Dibilang Gema itu singkatan dari 'genah maling'. Enggak boleh ngomong gitu, ngomongnya di Facebook lagi. Kami menduga ada tujuh nama yang kami laporkan kemarin," tuturnya.

Sementara itu, Gema menduga perundungan yang dilakukan oleh 7 orang terduga erat kaitannya dengan persaingan bisnis. Ia pun menunjukan bukti bahwa perusahaan yang dipimpinnya sama sekali tak melakukan penipuan.

"Kenapa mereka mengatakan kami menipu? Karena kami sudah meluluskan pilot-pilot dalam waktu 14 hari. Semua bukti ada fotonya. Saya sendiri adalah pelatih instruktur di Amerika dan dia mengatakan saya penipu itu yang akan kami ungkit," jelas Gema.

Atas tudingan tersebut, ia mengaku mengalami kerugian baik dari segi immateriil maupun materiil. Pasalnya, banyak calon siswa yang telah mendaftar justru menarik diri dan batal ikut pelatihan.

Setelah menemui penyidik, Henry menambahkan, pihak Bareskrim Polri sudah memanggil sejumlah terduga yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Mereka (Polisi) menjerat para terduga dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE," pungkas Henry.


0 Komentar