Rabu, 11 Oktober 2017 06:17 WIB

KPK Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah

Editor : Rajaman
Gigih Guntoro (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Praktik koruptif jual beli jabatan masih banyak terjadi di seluruh instansi pemerintahan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa tindakan haram tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, pihaknya menemukan adanya dugaan praktik tersebut di direktorat jenderal (Ditjen) sebuah kementerian.

"Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Ditjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini," kata Gigih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2017).

Dikatakan Gigih, berdasarkan investigasi pihknya, terjadinya dugaan jual beli jabatan dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama. Bahkan, sambung dia, praktik ini diduga melibatkan pegawai level bawah dengan pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II. 

"Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," sebut dia.

Masih dikatakan dia, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Mulai dari Rp 50 hingga Rp 500 juta per orang. 

"Selama ini praktik korupsi dengan modus jual beli jabatan ini memberikan kontribusi sebesar 70 persen atas kompleksitas persoalan yang terjadi di Lapas. Tidak heran jika saat ini masih marak terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba, perdagangan manusia, mudahnya peredaran alat komunikasi, Lapas menjadi tempat nyaman dalam mengatur proyek-proyek APBN," paparnya.

"Bahkan Lapas seakan menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan dalam mengendalikan semua kejahatan yang dilakukan di luar Lapas. Praktek ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini," ucap Gigih.

Oleh karena itu, selain mengadukan kepada KPK, Indonesian Club meminta agar pengawasan Inspektorat Jenderal untuk aktif dalam menjalankan fungsinya.

"Mendorong kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM untuk aktif melakukan pengawasan," pungkasnya


0 Komentar