Rabu, 11 Oktober 2017 11:34 WIB

Potensi Negara Tak Pernah Diungkap, KPK Hanya Pencitraan

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (odk/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Legalitas penyadapan dibutuhkan bagi seluruh penegakkan hukum, demi rasa keadilan masyarakat. Legalitas ini, sekaligus untuk membentengi oknum-oknum penegak hukum yang berperilaku menyimpang melalui undang-undang penyadapan.

Hal ini disampaikan Fahri menanggapi seputar maraknya operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah kepala daerah.

Fahri pun mengungkapkan keprihatinannya dengan pencitraan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa mengungkap “potensi” kerugian negara bersangkutan.

“Sangat perlu. Penyadapan diatur tersendiri dalam UU demi melindungi privasi (rasa keadilan) masyarakat dan membentengi oknum-oknum penegak hukum yang berperilaku menyimpang,”kata Fahri di gedung DPR.

Bahkan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini setuju setiap mengawali penyadapan, harus meminta izin ketua pengadilan setempat, sesuai locus delicti seseorang yang akan disadap.

Dijelaskannya, izin penyadapan dari instansi lain merupakan salah satu alat kontrol penegak hukum untuk menghindari abuse of power (penyimpangan hukum) oleh oknum penegak hukum yang berperilaku menyimpang.

“Izin penyadapan itu pun harus dibatasi waktu & potensi kerugian negara ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu tindak kriminalitas tersebut,” ujar tandas Fahri.


0 Komentar