Kamis, 19 Oktober 2017 13:54 WIB

DPR Minta Pemerintah Dukung Pembentukan Densus Tipikor

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahi Hamzah meminta agar pemerintah mendukung pembentukan Densus Tipikor, selaku lembaga penegak hukum inti. Sedang KPK, cukup melakukan supervisi dan mengkoordinasikan penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Tipikor.

“Sebab, tidak selamanya KPK menjadi instrumen utama dalam memberantas korupsi. Apalagi keberadaannya bersifat ad hoc,” kata Fahri saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).

Karena itu, sambung Fahri, reorganisasi kelembagaan kepolisian untuk menerima amanah memberantas korupsi dari KPK penting.

“KPK harusnya diberikan tugas lain khususnya untuk mengawasi IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita yang tak naik secara signifikan,” lanjutnya lagi.

Menyikapi pernyataan Wapres Jusuf kalla yang menyatakan Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor, Fahri mengatakan, DPR melalui Komisi III bersama Polri serius dalam memikirkan tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tugas utama pemberantasan korupsi itu ada di lembaga penegak hukum inti, seperti Polri dan kejaksaan. Kita mikirnya siang malem rapat sampe subuh, Presiden dan orangnya nanggepin kayak omongan pinggir jalan aja. Enggak profesional gitu lho,” katanya.

Pemerintah, menurut Fahri harusnya menanggapi secara serius apa yang akan dilakukan DPR dan Polri itu. Malah, semestinya pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan didahului rapat kabinet bersama Kapolri dan Jaksa Agung.

“Enggak paham kita, bahwa kita itu mikirnya serius. Dia (JK) seenaknya aja ngomong, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor,” lanjutnya mengaku kecewa.

Presiden Jokowi aja, kata Fahri, belum sekalipun memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membicarakan Densus Tipikor.

“Saya enggak ngerti. Kayaknya Presiden dan Wapres punya kantor masing-masing dan ngomong masing-masing. Padahal seharusnya mereka itu kantornya cuma satu, Istana. Presidensialisme itu ya presiden, jangan ada yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, Densus Tipikor tak perlu dibentuk. Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Wapres di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Untuk diketahui, Polri tengah membentuk Densus Tipikor. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, butuh anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.

Tito merinci, anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan. Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).


0 Komentar