Kamis, 19 Oktober 2017 15:11 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Siti Mashita

Editor : Amri Syahputra
Foto: Wali Kota Tegal non-aktif Siti Mashita Soeparno (ist)

JAKARTA, tigapilarnews.com -KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 atas tersangka Wali Kota Tegal non-aktif Siti Mashita Soeparno.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Siti Mashita Soeparno," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu adalah dokter Polresta Tegal Nany Yulia, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan wiraswasta Laode Abdul Rauf.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Amir Mirza Hutagalung, seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga sebagai pihak penerima, serta Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi Siti Mashita Soeparno terkait percakapan telepon dengan Amir Mirza Hutagalung.

"KPK mengkonfirmasi percakapan telepon Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung untuk mendalami sejauh mana keterkaitan komunikasi tersebut dengan perkara ini," kata Febri. (ist)


0 Komentar