Senin, 23 Oktober 2017 06:06 WIB

DPR Akan Beri Persetujuan UU PPMI di Rapat Paripurna

Editor : Rajaman
Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah Saat Jumpa Pers (dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Undang,- Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yang dahulu dikenal sebagai UU TKI, akhirnya bisa terselesaikan setelah melalui tujuh kali masa persidangan.

Untuk mendapat persetujuan DPR RI guna disahkan menjadi UU, dijadwalkan DPR Ri akan memberikan persetejuannya pada rapat paripurna DPR Ri, yang dijadwalkan Kamis, 26 Oktober 2017.

Setelah melalui 7 kali masa sidang di DPR, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI, dahulu dikenal sebagai UU TKI) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang.

“Patut disyukuri, di Badan Musyawarah (Bamus) semua fraksi di DPR telah menyetujui UU PPMI. UU PMI ini juga sudah disetujui di rapat pimpinan (rapim). Kita tunggu untuk persetujuan DPR di rapat paripura, Kamis mendatang,” kata Ketua Tim Pengawa (Timwas ) TKI, DPR RI, Fahri Hamzah dalam keterangan pers, Senin (23/10/2017).

Diakuinya, penyelesaian UU PPMI cukup alot di bagian akhir, terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah.

Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terbesar, Fahri mengaku sempat cukup ‘geregatan’. Pasalnya Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir Rp150 trilyun per tahun.

"DPR sudah kerja maksimal dan draft sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat,” kata Fahri Hamzah, yang juga Wakil Ketua DPR RI ini.

Di tempat terpisah Gianto, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas TKI mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada.

“Selain itu, mereka dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), sepenuhnya sehingga peran negara maksimal untuk melindungi TKI,” terang Gianto.

Sebagai informasi, UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.


0 Komentar