Senin, 06 November 2017 12:47 WIB

Menhub Wajibkan Taksi Online Lakukan Uji KIR

Editor : Rajaman
Menhub Budi Pantau Uji KIR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan agar seluruh taksi baik reguler dan online wajib melakukan uji KIR. Sebab, ini adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

"Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Budi Karya dalam keterangan pers, Senin (6/11/2017).

Untuk itu, dia akan memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, Agen Pemegang Merek (APM) juga telah siap melayani uji KIR kendaraan, sehingga diharapkan proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.

Terkait kewajiban stiker pada angkutan sewa khusus, Menhub Budi memastikan teknis pemasangannya akan dicari jalan keluar terbaik, stiker akan dipasang di depan dan belakang.

"Untuk besarnya dan teknis pemasangannya, mungkin dalam minggu ini sudah ada kepastian. Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk bertemu semua aplikator cari jalan terbaik," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian sanksi. Untuk itu Menhub kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus harus mematuhi PM 108 Tahun 2017.


0 Komentar