Selasa, 07 November 2017 06:24 WIB

Sprindik Novanto Bocor, DPR Tuding KPK Ingin Hancurkan Lembaga Negara

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah dan KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding lembaga anti rasuah, alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manuver politik terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto soal kasus e-KTP. Adapun manuver politik tersebut guna menjatuhkan wibawa lembaga negara. 

“Patut disayangkan karena ini justru berefek secara menyeluruh kredibilitas negara kita menjadi hancur di mata masyarakat kita sendiri dan juga masyarakat internasional,” kata Fahri dalam keterangan pers, Selasa (7/11/2017).

Sprindik yang dikeluarkan tertanggal 3 November 2017, ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

 

Lebih jauh Fahri menyayangkan langkah-langkah politis KPK. Bahkan meminta lembaga antirasuah itu menghentikan kebiasaan-kebiasaan membocorkan sprindik seperti halnya yang pernah terjadi sebelumnya. “KPK harus menghentikan kebiasaan membocorkan sprindik dengan maksud langsung atau tidak langsung menjatuhkan nama baik dari Lembaga-lembaga negara,” pintanya.

Menurut Politikus PKS itu, ‘tradisi’ yang dilakukan KPK tersebut patut dicurigai memiliki motif politik yang bertujuan untuk menghancurkan kredibilitas lembaga-lembaga negara di mata masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional. “Padahal kita sedang ingin memperbaiki nama baik Indonesia di mata dunia,” tukasnya.

Untuk diketahui, dikalangan media beredar Sprindik baru penetapan Tersangka baru Setya Novanto
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri


0 Komentar