Selasa, 14 November 2017 08:04 WIB

Sebelum Akhir Tahun, Aturan Pajak "E-commerce" Akan Terbit

Editor : Rajaman
Pajak e-Commerce (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online ( e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017.

"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11).

Oleh karena itu, lanjut dia, aturan tersebut belum tentu bisa berkontribusi terhadap penerimaan pajak tahun ini.

"Sebab, ada (pelaku e-commerce) yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada yang di bawah PTKP atau dia bisa jadi pengusaha kena pajak atau PTKP," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu. Sebab, PMK itu akan mengatur tata cara pemungutan atau pembayaran pajak.

Menurut Ken, dalam tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri hingga jasa kurir. Pihak ketiga itu, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.

"Kita menciptakan pemungut saja. Misalnya jualan lewat platform A, maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Nanti ditunjuk sebagai pemotong, simple kan," katanya beberapa waktu lalu.


0 Komentar