Jumat, 17 November 2017 19:34 WIB

Kemenhub Intensifkan Pengawasan Kendaraan Jelang Natal

Editor : Yusuf Ibrahim
Pengawasan teknis laik jalan terhadap kendaraan angkutan umum. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarews.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengintensifkan pengawasan teknis laik jalan terhadap kendaraan angkutan umum melalui inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan atau "ramp check" menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepolisian setempat untuk melaksanakan :ramp check`," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/11/2017). 

"Ramp check" dilaksanakan secara serentak di seluruh Terminal Penumpang Tipe A dan `pool` angkutan pariwisata di Indonesia mulai 14 November sampai dengan 20 Desember 2017. Sasarannya, angkutan umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Pariwisata,? ujarnya. 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang.

Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. 

Kemudian, unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan, sabuk keselamatan pengemudi, pengukur kecepatan (speedometer), penghapus kaca depan (wiper), dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela darurat serta alat pemecah kaca.

Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah kaca depan, kaca spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional,? ujarnya. 

Pada Selasa (14/11) telah dilakukan "ramp check" di pool Big Bird, pool Hiba Utama dan pool Pahala Kencana di Jakarta. 

Berikutnya, lanjut dia, akan laksanakan "ramp check" di tempat wisata yaitu di Ancol. 

"Kegiatan `ramp check` ini kita lakukan untuk menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi dan kelaikan jalan kendaraan sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan," katanya. 

Di samping itu, terkait pengaturan operasional kendaraan barang pada masa periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Asosiasi, dan stakeholder yang lainnya.(ant)


0 Komentar