Senin, 20 November 2017 18:54 WIB

Jusuf Kalla Jelaskan Alasan Pembubaran HTI

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa salah satu alasan pemerintah membubarkan organisasi  kemasyarakatan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) adalah karena ormas itu melanggar sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia.


"Apa yang salah dengan Hizbut Thahir? Melanggar Pancasila, tapi sila yang mana? Kalau soal agama, sama soal keadilan juga sama. Yang salah soal persatuan, sila ketiga. Itu bertentangan dengan konsep persatuan negara kita, NKRI. Dia (HTI) ingin tanpa batas (borderless)," kata Wapres saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan 21 Lembaga Ketahanan Nasional (PPSA 21 Lemhanas) di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas yang akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 24 Oktober 2017.

Perppu tersebut sebagai dasar untuk pembubaran ormas HTI di Indonesia.

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa kita tidak bisa hanya menuding orang lain anti Pancasila. Menurut Wapres harus jelas sila keberapa yang dilanggar.

"Jadi kita harus urai satu per satu sila dalam Pancasila itu. Kalau ada yang melanggar harus jelas sila mana yang dilanggarnya," kata Wapres.

Wapres menjelaskan pengalamannya saat adanya penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh.

Saat itu, tambah Wapres, semua menolak kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh. Bahkan pemda juga ikut menolak.

"Saya bilang, Anda sudah baca Pancasila? Lihat sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab. Anda menolak pengungsi Rohingya itu manusiawi tidak? Itu beradab tidak?" kata wapres.

Akhirnya, tambah Wapres, semua diam dan bisa menerima kehadiran para pengungsi Rohingya tersebut.

Karena itulah Wapres mengingatkan Pancasila harus diuraikan satu persatu dari sila yang ada. Dengan demikian maka akan jelas tindakan mana yang masuk kategori melanggar Pancasila atau tidak.(ant)


0 Komentar