Senin, 20 November 2017 20:36 WIB

KPU Lebak Sebut Delapan Partai Belum Penuhi Syarat

Editor : Amri Syahputra
Pemilu 2019 (ist)

LEBAK, Tigapilarnews.com - Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Sri Astuti Wijaya menyebutkan delapan partai politik dilaporkan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dokumen administrasi.

"Kami minta kedelapan parpol itu segera diperbaiki untuk memenuhi syarat sebanyak 1.000 kartu tanda anggota (KTA)," kata Sri Astuti di Lebak, Senin.

Kedelapan parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan 1.000 KTA itu antara lain Partai PIKA, PKPI, PAN, PBB, Demokrat, Garuda, Idaman, dan PPP.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi mereka tidak memenuhi syarat karena ditemukan salinan KTA/KTP  tidak sesuai dengan data anggota.

Selain itu juga ditemukan data ganda dan sudah tercatat pada parpol lain.

Bahkan, Partai PIKA dalam pendaftaran jumlah KTA dalam Sipol sebanyak 3.646, namun yang memenuhi syarat tujuh.

Begitu juga Partai Garuda tercatat 1.083,tetapi yang memenuhi syarat kosong.

Untuk itu, KPU meminta pengurus parpol segera memperbaiki kekurangan  administrasi tersebut agar memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Perbaikan administrasi parpol itu secepatnya diselesaikan dan diserahkan ke KPU setempat dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sistem faktual ke lapangan.

"Jika parpol itu tidak direalisasikan 1.000 KTA maka masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Menurut Sri, dari 18 parpol yang mendaftar itu diantaranya sebanyak 10 parpol yang memenuhi syarat dengan keanggotaan sebanyak 1.000 KTA.

Kesepuluh parpol itu antara lain Partai Berkarya, PDI-P, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PSI, Perindo, Hanura dan PKB.

KPU Lebak mengapresiasi kesepuluh parpol yang memenuhi syarat itu, sehingga mereka tidak melakukan perbaikan dokumen administrasi.

Parpol yang memenuhi syarat itu hingga melebihi keanggotaan dukungan 1.000 KTA itu, seperti Partai Gerindra dari 1.698 KTA, tapi hasil penelitian administrasi mencapai 1.481 KTA.

"Kami berharap semua parpol bisa memenuhi syarat kepesertaan Pemilu 2019 dan harus terpenuhi kelengkapan administrasi dukungan 1.000 KTA itu," ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin mengatakan apabila dokumen administrasi sudah rampung diperbaiki kekurangan tersebut maka segera diserahkan kembali ke KPU setempat.

Penyerahan perbaikan itu mulai tanggal 1 Desember 2017 untuk dilakukan pemeriksaan faktual dengan sistem acak sampel ke lapangan.

Pengambilan sampel di lapangan itu untuk mencocokkan dokumen administrasi data KTA agar tidak terjadi ganda.

Apabila, data KTA itu benar dan tidak terjadi ganda dengan jumlah 1.000 KTA maka parpol bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami berharap semua parpol yang dilakukan pemeriksaan faktual itu harus memenuhi sebanyak 1.000 KTA," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Muhammad Husen, seorang pengurus PKB Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya optimistis parpol PKB bisa menjadi peserta Pemilu 2019 karena memenuhi syarat dukungan 1.000 KTA baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Kami menargetkan Pemilu mendatang sebanyak delapan kursi di legislatif daerah bisa terealisasi dengan kerja keras itu," katanya. (ant)


0 Komentar