Selasa, 21 November 2017 08:06 WIB

Novanto Siap Mundur dari Ketua DPR, Formappi: Ini Kemajuan Luar Biasa

Editor : Rajaman
Setya Novanto usai jalani pemeriksaan di KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setya Novanto mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR serta Ketua Umum Partai Golkar untuk fokus pada kasus hukumnya sebagai tersangka kasus korupsi kini sedang ditangani KPK.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai jika memang janji itu ditepati oleh pria akrab disapa Setnov (Setya Novanto) maka hal itu sebuah kemajuan luar biasa dan legowo untuk bersikap kesatria.

"Saya kira kalau Novanto meengatakan atau berjanji untuk meninggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar, itu sebuah kemajuan luar biasa," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Lucius menuturkan, sesungguhnya harapan agar Novanto segera mengundurkan diri demi kepentingan yang lebih besar sudah menjadi harapan khalayak ketika KPK menetapkan status Tersangka kepadanya pada kali pertama.

"Mengundurkan diri sesungguhnya jauh lebih bermartabat ketimbang diberhentikan. Mengundurkan diri merupakan ekspresi tanggung jawab pribadi Novanto atas statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, ekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto mengaku siap menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar. 

"Saya terus terang saja, satu, dua, tiga hari sebelumnya itu, secara pribadi dari hati ke hati Pak Novanto itu sudah menyampaikan kepada saya, ya bahwa kalau memang proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar,  Senin (20/11/2017).

"Pak novanto mengikhlaskan semua dengan mekanisme yang ada, dan Pak Novanto itu tidak akan melakukan sesuatu yang menghambat mekanisme-mekanisme baik di Golkar maupun di DPR. Itu yang disampaikan kepada saya," tambahnya.

Namun, Idrus meminta proses pergantian harus sesuai prosedur, baik di DPR maupun di DPP Golkar.

"Berilah kesempatan kepada Partai Golkar untuk mengambil langkah-langkah secara baik, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," katanya.

Diketahui, pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Pemindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.
Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM setelah kecelakaan yang dia alami.


0 Komentar