Selasa, 21 November 2017 11:06 WIB

Fahri Hamzah: Novanto Masih Ketua DPR

Editor : Rajaman
Setya Novanto dan Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tidak ada kekosongan dalam posisi Ketua DPR meski Setya Novanto saat ini masih menyandang status itu sedang dalam masa penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.

"Tidak ada yang kosong. Dia (Setya Novanto) masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," tegas Fahri di gedung DPR, Selasa (21/11/2017).

Politikus PKS ini juga mengatakan, meski masih dalam status tersangka dan ditahan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun tidak bisa melakukan pemecatan terhadap Novanto walapaun itu atas nama marwah DPR.

"Mereka (MKD) tidak bisa proses karena ada UU MD3 dan tatib mengatur. Jadi ga bisa karena ini pertimbangannya hukum," tandas Fahri.

Sebelumnya sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto mengaku siap menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar.

“Saya terus terang saja, satu, dua, tiga hari sebelumnya itu, secara pribadi dari hati ke hati Pak Novanto itu sudah menyampaikan kepada saya, ya bahwa kalau memang proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua,” kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Senin (20/11/2017).

“Pak novanto mengikhlaskan semua dengan mekanisme yang ada, dan Pak Novanto itu tidak akan melakukan sesuatu yang menghambat mekanisme-mekanisme baik di Golkar maupun di DPR. Itu yang disampaikan kepada saya,” tambahnya.

Namun, Idrus meminta proses pergantian harus sesuai prosedur, baik di DPR maupun di DPP Golkar.

“Berilah kesempatan kepada Partai Golkar untuk mengambil langkah-langkah secara baik, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.

Diketahui, pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Pemindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.
Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.


0 Komentar