Rabu, 22 November 2017 09:04 WIB

NasDem Hormati Putusan Golkar Pertahankan Novanto Sebagai Ketua DPR

Editor : Rajaman
Irma Suryani Chanigo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Golkar belum memutuskan untuk mengganti Setya Novanto dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI. Golkar akan menunggu sampai proses praperadilan Novanto diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Irma Suryani Chaniago menghormati keputusan hasil kesepakatan Golkar terkait dengan posisi Setya Novanto.

Terlebih, apa yang sudah dilalui Golkar melalui rapat pleno mereka adalah mutlak keputusan partai berlambang Pohon Beringin itu.

"Keputusan Golkar itu mutlak keputusan partai mereka. Dan kami tidak berhak mencampuri urusan keputusan partai lain," tegas Irma saat dihubungi, Rabu (22/11/2017).

Irma pun menilai, NasDem tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan terlebih kasus dihadapi oleh Setya Novanto belum diputuskan bersalah atau tidak. Dan NasDem tidak sekalipun ikut campur dengan kasus dihadapi oleh Ketua Umum Partai Golkar ini. 

"Saya yakin publik bisa membedakan, karena masih sangat banyak Anggota DPR yang betul-betul bekerja baik sebagai wakil rakyat," terang anggota komisi IX DPR ini.

Sebelumnya, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan mempertahankan Setya Novanto baik sebagai ketua umum partai atau pun sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan telah berada di tahanan.

Golkar sepakat untuk menunggu hasil praperadilan yang tengah ditempuh Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengklaim bahwa putusan ini diambil dengan turut memperhatikan opini masyarakat.

"Kita telah berhasil merumuskan konsep kesimpulan untuk menjadi keputusan rapat dengan menggabungkan pendekatan hati nurani  dan perasaan serta opini publik," kata Nurdin saat membacakan putusan rapat di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya. 


0 Komentar