Kamis, 23 November 2017 17:16 WIB

Bawa Kabur Motor Rekannya, Hendra Ditangkap

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polisi menangkap Hendra (29) di Tangerang karena membawa kabur sepeda motor temannya sendiri, Winta. Dia juga menjual sepeda motor yang awalnya dipinjam tersebut.

"Sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, hingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani dalam keterangannya, Kamis (23/11/2017).

Tersangka ditangkap pada Rabu (22/11) lalu. Dia diketahui sudah menggelapkan sepeda motor korban sejak Juni lalu.

Saat itu, tersangka bersama Sugianto (22) meminjam sepeda motor milik Winta untuk menuju ke warung. Namun warung tersebut tak menjual minuman rajawali yang mereka cari. Tersangka pun meminta Sugianto menunggu di warung dengan alasan akan mengambil minuman itu di rumahnya.

"Hendra meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil minuman di rumahnya dan menyuruh Sugianto untuk menunggu di warung," lanjut Triyani.

Setelah lama menunggu dan merasa ditipu, Sugianto dan korban melapor ke polisi. Setelah tertangkap, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor milik korban.

"Setelah dilakukan interogasi Hendra mengakui telah menjual sepeda motor Honda Supra X 125 milik Winta kepada Andrian daerah Mauk, Kabupaten Tangerang seharga Rp 1,8 juta," imbuhnya.

Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sepeda motor yang sempat dibawa kabur dan dijual. Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan. (dtk)


0 Komentar