Jumat, 01 Desember 2017 06:43 WIB

Mensos Akan Beri Santunan ke Korban Bencana di Pacitan

Editor : Rajaman
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badai ekstrem Siklon Tropis Cempaka melanda Pacitan, Jawa Timur. Bencana banjir, longsor, dan angin puting beliung telah memakan korban jiwa. Untuk itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa malam ini langsung terbang ke kota kelahiran Presiden RI-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Menteri Khofifah sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat sampai 4 Desember 2018. Menurut data yang ia terima, korban jiwa yang meninggal mencapai 13 orang dan sesampainya di sana akan langsung menemui ahli waris untuk menyampaikan bela sungkawan sekaligus memberikan santunan.

"Jadi saya insyaAllah nanti malam berangkat, jadi insyaAllah besok pagi saya akan bertemu dengan ahli waris dengan korban yang meninggal untuk menyampaikan santunan," katanya di kantornya, Kamis (30/11/2017).

Nantinya ahli waris akan mendapatkan santuan sebesar Rp 15 juta, Khofifah mengatakan, santunan ini bentuk kehadiran pemerintah. 

"Mungkin jangan dilihat nilainya tapi hadirnya pemerintah untuk menyapa warga yang sedang berduka untuk bertemu ahli waris," ujarnya.

Ia akan melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta untuk kembali menemui keluarga korban meninggal karena tertimbun longsong. Dan Khofifah juga akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk membicarakan proses rekontruksi atau perbaikan rumah yang terdampak longsong.

"Jadi proses rekonstruksi untuk rumah yang rusak berat, yang hanya atau tertimbun, kita menunggu update data dari pemerintah kabupaten kota yang terdampak, budget dari Kemensos Rp 25 juta, kita membutuhkan kegotongroyongnya untuk membangun rumah rumah yang terdampak berat akibat bencana alam," terangnya.

Sementara itu, Khofifah mencatat sebanyak 322 kabupaten kota Indonesia rawan dilanda bencana. Dan diminta untuk sesegara mungkin untuk dibuat satgas bencana di daerah-daerah yang rawan bencana. Satgas ini bertujuan untuk mengoordinasi bila terjadi bencana alam.

"Satgasnya juga harus jelas, supaya apa, kalau ada proses rekonstruksi tanggap darurat itu siapa yang bertanggung jawab, kalau ada pengungsi pada saat tanggap darurat, itu ada yang mengomunikasikan dan bertanggung jawab, kemudian disiapkan tanggap darurat mohon dikeluarkan sk tanggap darurat," tutupnya


0 Komentar