Jumat, 08 Desember 2017 15:02 WIB

Gugatan Dicabut, Pansus Angket Bisa Panggil Paksa KPK

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tentang keabsahan pembentukan Pansus angkat DPR terhadap KPK mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan dari MK, maka status dari Pansus Angket sebagai produk DPR yang telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja.

"Maka dengan itu sesuai juga dengan hasil rapat pimpian fraksi dan pimpinan DPR yang menerima pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Oleh sebab itu, kata Fahri, sudah waktunya meminta aparat kepolisian untuk mendampingi Pansus Angket DPR dalam pelaksanaan tugasnya.

"Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga dia sudah bisa dihadirkan secara paksa," tegasnya.

Diketahui, sejumlah pihak mencabut gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.

Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan," kata Busyro, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).


0 Komentar