Selasa, 12 Desember 2017 16:42 WIB

Pengadilan Larang Sidang Setnov Disiarkan Live

Editor : Rajaman
Setya novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang siaran live sidang Setya Novanto. Larangan itu demi kelancaran jalannya persidangan.

"Iya tidak bisa live," ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki ketika dimintai konfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Sidang Novanto bakal dimulai pada Rabu (13/12) besok. Menurut Ibnu, sidang tetap dibuka untuk umum dan bisa diliput tetapi tidak bisa disiarkan live.

Larangan itu menurut Ibnu sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan. Keputusan itu diterbitkan 4 November 2016.

"Supaya tidak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini berseberangan. Orang kadang lihat hanya sepertiga padahal sidangnya utuh baru diambil kesimpulan. Supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ujar Ibnu.

Sebelumnya sidang terdakwa perkara e-KTP lainnya seperti Irman dan Sugiharto juga tidak dapat disiarkan secara langsung atau live

 

 


0 Komentar