Jumat, 15 Desember 2017 20:42 WIB

Tidak Puas Putusan Pengadilan, Fahri Persilahkan Elit PKS Ajukan Kasasi

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan para elit Partai Keadilan Sejaterah (PKS), masih belum menyerah untuk menyingkirkan dirinya Fahri dari partai maupun DPR RI untuk mengajukan kasasi.

“Kalau mereka nggak puas dengan dua keputusan pengadilan, atau tiga putusan pengadilan yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN Jaksel tingkat I dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat II silakan saja mengajukan kasasi,” tantang Fahri saat dihubungi, Jumat (15/12/2017).

Fahri menilai, sikap DPP PKS yang tidak menerima hasil putusan pengadilan menunjukkan tidak ada semangat rekonsiliasi dengan dirinya. Bahkan, pimpinan DPP PKS saat ini ingin mengedepankan kepentingan pribadi dibanding partai.

“Itu menjelaskan bahwa dari awal memang motifnya bukan rekonsiliasi. Padahal dulu mengirim pesan pada saya terima saja hasilnya apa. Saya diminta menerima hasil kalau saya kalah, tapi ternyata DPP-nya tidak mau menerima hasil kalau mereka yang kalah dan sudah dua kali kalah ini atau tiga kali malah dengan provisi tapi terus saja tidak mau menerima kekalahan,” katanya.

Karena itu, Fahri mengingatkan agar DPP PKS tidak bersikap tidak mau kalah karena akan menghadapi tahun-tahun politik. Dia khawatir PKS akan tergerus suaranya pada Pemilu 2019 jika para elite politiknya mengedepankan kepentingan pribadi.

“Elite-elite PKS yang menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadi, untuk dendam pribadi, dan untuk emosi pribadi. Itu akan membuat partai ini hancur dan semua yang berkeringat, berdarah, di bawah menjadi korban,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI.

Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

“Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid. 


0 Komentar