Jumat, 22 Desember 2017 07:47 WIB

Keputusan Pembatalaan Mutasi Perwira TNI Perintah Jokowi

Editor : Rajaman
Presiden memberikan selamat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Militer Salim Said menilai keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo soal mutasi 16 perwira di lingkungan TNI bukan inisiatif Marsekal Hadi. 

"Saya nyaris yakin keputusan yang mendadak dan kontroversial oleh panglima TNI Hadi bukan inisiatif dia. Saya sudah banyak bicara dengan banyak perwira TNI AU yang kenal pribadi dan tahu karir panglima TNI Hadi. Dia bukan tipe orang yang berani ambil keputusan berani kayak gini," kata Pengamat militer Salim Said kepada awak media, Kamis (21/12/2017).

Salim mengatakan, keputusan mendadak Panglima TNI itu tidak lazim. Apalagi, kata dia, Hadi merupakan orang kedua yang berhasil jadi panglima TNI dari matra AU.

"Buat saya ini aneh, panglima TNI baru dilantik, ditambah dia ini adalah orang AU kedua yang jadi panglima. Ini jelas menjadi tanda tanya besar," kata Salim.

Untuk itu, Salim pun mengaku sudah melakukan sejumlah komunikasi dengan beberapa perwira tinggi dan petinggi politik atas keputusan panglima TNI tersebut. Dia pun mendapat kesimpulan jika pembatalan merupakan petunjuk dari atasan panglima TNI.

"Ini petunjuk dan perintah dari atasannya, dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Pertanyannya kenapa presiden beri perintah pembatalan? Padahal kan Jenderal Gatot masih aktif. Kalau ada apa-apa kan mestinya dari awal peringatkan Gatot dong. Makanya saya yakin ini ada unsur politis," tegas Salim.

Lebih lanjut, Salim pun menganalisa keputusan politis dibalik kepentingan Presiden Jokowi. Menurut hemat Salim, ada dua dugaan yang bisa menguatkan. Pertama Presiden memang tidak suka dengan Gatot Nurmantyo dan kedua ada beberapa kelompok kepentingan yang berhasil menekan Presiden Jokowi.

"Jadi salah satu teori mengatakan Presiden enggak begitu happy dan merasa menurut sumber saya merasa dilampaui. Artinya dia perintahkan Hadi ubah saja deh. Dugaan lain ada tekanan dan kepentingan disekelilingnya. Jadi ada kekesalan presiden kepada Gatot Nurmantyo yang melakukan mutasi jelang pensiun," kata Salim.

Salim pun memberikan contoh soal adanya kepentingan luar yang menekan Presiden Jokowi. Salah satunya dalam kasus pembatalan pensiun dini terhadap Pangkonstrad Edy Rahmayadi.

"Edy Rahmayadi kan mendaftarkan diri sebagai gubernur. Kalau dia dibatalkan dia kehilangan kesempatan. Jadi ada yang menilai kalau ada kepentingan yang ingin menjegal Edy. Tapi siapa yang diuntungkan kalau dia tidak maju. Ini masih pertanyaan," pungkas Salim.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi membatalkan mutasi 16 perwira di lingkungan TNI sebelumnya sudah dilakukan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.

Salah satu jabatan yang dibatalkan Marsekal Hadi yakni, Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad, yang sebelumnya mengajukan pensiun dini.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.

Dalam surat keputusan itu disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI, termasuk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Dalam keputusan tersebut, ada 16 nama yang mengalami perubahan. Nama-nama tersebut sebelumnya tertulis sebagai berikut:

1. Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini),

2. Mayjen TNI Sudirman dari Asops Kasad menjadi Pangkostrad

3. Mayjen TNI AM Putranto, dari Pangdam II/Swj menjadi Asops Kasad.

4. Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Swj

5. Brigjen TNI Heri Wiranto, dari Waaspers Panglima TNI menjadi Aspers Kasad

6. Brigjen TNI Gunung Iskandar dari Waaspers Kasad menjadi Waaspers Panglima TNI

7. Kolonel Inf Agus Setiawan dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers Kasad

8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, dari Dankodiklat TNI menjadi Staf Khusus Kasad

9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dari Dankormar menjadi Dankodiklat TNI

10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar

11. Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar

12. Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar 

13. Brigjen TNI Edison Simanjuntak dari Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI

14. Brigjen TNI Herawan Adji dari Dir F Bais TNI menjadi Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI

15. Kolonel Kav Steverly Christmas P dari Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI menjadi Dir F Bais TNI

16. Kolonel Inf Syafruddin dari Paban IV/Ops Sops TNI menjadi Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI

Dengan adanya keputusan ini, keenam belas perwira tinggi tersebut tidak ada alias dihilangkan dari mutasi 84 perwira tinggi dalam surat keputusan Panglima TNI sebelumnya.

"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.


0 Komentar