Rabu, 27 Desember 2017 16:26 WIB

DPR Segera Tindaklanjuti Pembahasan Pembahasan Kursi Pimpinan

Editor : Rajaman
Gedung DPR/MPR

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melanjutkan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DP, dan DPD ( UU MD3). Salah satu poin revisi berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR.

"Satu wakil ketua yang sudah disepakati untuk partai pemenang pemilu, yaitu PDI-P," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).

Menurutnya, revisi UU tersebut sudah menjadi inisiatif sehingga harus diselesaikan. Firman mengatakan, pihaknya berupaya membahasnya segera. Namun, ia belum mengetahui kapan pembahasan akan dilanjutkan.

"Lebih cepat lebih bagus," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pembahasan UU MD3 akan dilanjutkan pada masa sidang yang akan datang. Adapun DPR saat ini tengah berada pada masa reses hingga pertengahan Januari 2018.

Terkait dengan penambahan kursi pimpinan, poin yang disepakati adalah menambah satu pimpinan DPR untuk PDI-P. Sehingga, jika ada fraksi lain yang meminta jatah kursi maka belum menjadi kesepakatan.

"Maka itu belum bulat bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," kata Arsul.

Adapun PDI-P siap menyodorkan nama Wakil Ketua DPR jika revisi UU MD3 sudah disepakati. Bendahara Fraksi PDI-P, Alex Indra Lukman menuturkan, partainya memiliki banyak kader yang mumpuni untuk menempati jabatan tersebut. Dari struktur pimpinan fraksi, kata dia, bisa saja Ketua Fraksi Utut Adianto atau Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.

"Tapi tentu saja keputusan ada di tangan ibu ketua umum sepenuhnya. Sebagai petugas partai kami siap dan tegak lurus melaksanakan keputusan partai," ujarnya.

Usulan revisi Undang-Undang MD3 mengemuka pada November 2016 lalu. Hanya dalam hitungan hari, UU tersebut masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Revisi terbatas dilakukan salah satunya untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut bergulir sangat kilat dan sarat kepentingan politik.

Isu revisi kemudian tenggelam, meski kemudian isu kocok ulang pimpinan DPR sempat kembali mengemuka setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.


0 Komentar