Rabu, 03 Januari 2018 11:41 WIB

Mahfud MD : Tidak Segera Diselesai, Kasus Novel Akan Menjadi Isu Utama Pada 2018

Editor : Amri Syahputra

Yogyakarta, Tigapilarnes.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan seharusnya tidak menyulitkan kepolisian untuk segera menuntaskannya.

“Kalau dari sudut teknis keamanan yang dikuasai kepolisian, sebenarnya mudah mengusut kasus Novel,” ujar Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, semalam, Selasa, 02/01/2018.

Bagi pakar hukum tata negara ini, kepolisian seharusnya tidak kesulitan menangani kasus itu. Karena selama ini institusi penegakan hukum itu selalu cepat mengusut setiap kasus kriminal lainnya, seperti kasus penculikan, hingga kasus mutilasi yang dengan cepat bisa diketahui identitas pelakunya.

“Bahkan orang lari dari penjara belum 24 jam sudah ketangkap. Masak kasus Novel tidak bisa,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menilai jika tidak segera diselesaikan, kasus penganiayaan terhadap Novel akan terus menjadi isu utama pada 2018.

“Pada 2018 masih akan menjadi isu karena kasus Novel sering dikaitkan dengan tugas pemberantasan korupsi. Artinya, Novel itu nampaknya dianiaya koruptor dengan menggunakan tangan-tangan tersembunyi,” ungkapnya.

“Menurut saya berdasarkan kepercayaan masyarakat pada profesionalitas polisi, kasus itu bisa diselesaikan,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, pihak Polri menyebutkan penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pekerjaan rumah Polda Metro Jaya. Penyidik bahkan telah memeriksa lima orang yang diduga pelaku namun semuanya disimpulkan tidak terlibat.

“Belum terungkapnya kasus tersebut bukan berarti penyidik tidak bekerja atau tidak mengungkap namun (ada) kendala teknis yang ditemukan di lapangan,” klaim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto.


0 Komentar