Selasa, 09 Januari 2018 08:20 WIB

KPAI Kutuk Keras Ibu Kandung Terlibat Kasus Pornografi Anak

Editor : Rajaman
Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Pornografi Anak (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tersebarnya video yang melibatkan perempuan dan bocah. KPAI menyayangkan keterlibatan ibu kandung korban dalam video tersebut.

"Ya pertama tentu saja KPAI mengutuklah ya, perbuatan tersebut karena kan mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi sebenarnya. Pelaku di dalam video misalnya bukan mencari apa-apa tapi lebih ke motif ekonomi," kata komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

Retno mengatakan dirinya mendorong ibu kandung korban yang ikut mengarahkan anaknya dalam video tersebut untuk dihukum berat. Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap bocah tersebut tidak bisa ditolerir.

"Ya ini walaupun itu ibu kandungnya sekalipun ya tetep terkena hukuman dalam UU perlindungan anak. Dan ancaman hukumannya sebenarnya ini cukup tinggi, bagi para pelaku, ibu ini kan pasti dengan sadar dan tahu apa yang dia lakukan. Dengan mengeksplotasi anaknya. Dan untuk yang korban dilakukan orang terdekat itupun tambahan hukumannya bisa bertambah sepertiga lagi dari hukuman maksimal," jelasnya.

Retno mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan polisi terkait kasus tersebut. Dia meminta pihak terkait baik orang tua maupun sekolah untuk waspada terhadap modus baru kasus yang menyebabkan eksploitasi anak. 

"Dan ini yang kemudian perlu diwaspadai dan memang kalau kita melihat ini modus baru ya. Di mana modus kejahatan terhadap anak terkait dengan kekerasan seksual, bergeser bentuknya ke foto, video," terangnya.

Ditindak Tegas

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku dalam kasus pornografi anak.

"Ini menunjukkan persoalan perlindungan anak ini kita masih jauh dari maksimal. Oleh karenanya penegak hukum, dan kejaksaan dan hakim ketika memutus pelaku, predator dan mafia penjahat yang terlibat dalam konteks kejahatan seksual, terhadap ini harus dihukum seberat-beratnya," kata Deding saat dihubungi, Senin (8/1/2018) malam.

Deding mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Dia mendorong agar kasus serupa juga diungkap untuk menghindarkan anak dari kasus tersebut.

"Saya juga mengapresiasi Kapolda Jawa Barat yang langsung menangani ini dan sekarang sudah ditangkap para pelakunya. Tidak sampai di situ, tentu ini sebuah kasus yang ibarat fenomena gunung es. Mungkin ini marak di mana-mana, jadi modus seperti ini bisa terjadi di mana-mana, di kota-kota besar, yang memang anak menjadi objek dan merusak generasi kita," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini meminta ada koordinasi antar kementerian untuk membahas hal tersebut. Dia menuturkan kasus tersebut harus mendapatkan perhatian yang sangat serius.

"Jadi presiden dan semua pihak pemerintah, Kementerian PPA (Pemberdayaan, Perempuan, dan Anak), Kementerian PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), dan Kominfo (Kementerian Informasi dan Komunikasi) dan sebagainya berkoordinasi. Karena ini ada pengaruh dari situs-situs porno yang sekarang mudah diakses oleh anak-anak," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus video porno bocah dengan perempuan. Dari jumlah itu, 6 orang sudah ditangkap sementara seorang lainnya masih buron.

Enam tersangka yang ditangkap yaitu sang sutradara M Faisal Akbar, dua perempuan pemeran video A alias Intan dan IO alias Imel, dua ibu korban S dan H, serta perekrut pemeran perempuan SM alias Cici. Satu orang yang turut merekrut perempuan berinisial I masih dalam pengejaran.

Keenam pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Bandung, Minggu (7/1/2018) kemarin.

"Hasil penyelidikan kita tetapkan enam orang terlibat dan sudah ditangkap," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (8/1/2018). 


0 Komentar