Selasa, 09 Januari 2018 14:13 WIB

Penambangan Galian C Tanpa Izin di Desa Sunengko Dihentikan Satpol PP

Editor : Amri Syahputra

Bojonegoro, Tigapilarnews.com - Warga masyarakat melihat Penambangan galian C tanpa ijin kembali beroperasi di Desa Sunengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, warga langsung melaporkan kepada petugas Yang berkaitan untuk menghentikan Penambangan tersebut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sebagai penegak perda segera mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi penambangan tanpa izin tersebut pada hari Senin, 8/1/2018 untuk melakukan penghentian sementara.

Satu regu petugas Satpol PP sebanyak 11 orang Yang mendatangi lokasi sekitar Pukul 11:00 WIB hingga 12:15 WIB, dan berhasil menghentikan aktifitas pengalian yang menggunakan alat berat, sedangkan pemilik galian tersebut tidak berada di tempat.

Kepala Seksi (Kasi) Kerja Sama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Budiono megatakan bahwa pihaknya telah menutup sementara hingga pengusaha mengantongi kelengkapan izin selain itu pihaknya juga memberikan peringatan.

” Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kita sudah menghentikan aktifitas penggalian Dan pihak kita juga telah memberi peringatan melalui Kepala Desa setempat” jelas Perwira Satpol itu.


0 Komentar