Selasa, 16 Januari 2018 16:39 WIB

Polres Lampung Timur Ungkap Pembuatan Senjata Api Rakitan

Editor : Amri Syahputra

Lampung, Tigapilarnews.com  - Team  tekab 308  Polres Lampung Timur yang  dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H berhasil ungkap tempat pembuatan senjata api rakitan, Senin, 15/01/2018 Di desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung Lampung Timur. Dengan pelaku YLK ( 31) penduduk setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S. Nugraha., kepada jurnalis,  Selasa (16/1/2018) memaparkan  perihal penggerebekan dan penangkapan tempat pembuatan Senpi rakitan tersebut.

“Team Tekab 308 Res mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara terdapat masyarakat yang sedang membuat senpi rakitan, kemudian dilakukan penyelidikan  ternyata benar didapatkan pelaku  sedang merakit senpi di dalam rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap YLK. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

1 (satu) unit mesin las
2 (dua)  unit mesin bor tangan
1 (satu)  buah tanggem
1 (satu) lembar besi plat
1 (satu) buah pelin dung muka
4 (empat) pucuk kerangka senpi
1 (satu) lembar amplas
7 (tujuh) silinder
1 (satu) lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang
7 (tujuh) buah gagang senjata terbuat dari kayu
5 (lima) lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api
2 (dua) buah kunci leter T dengan 2 (dua) mata anak kunci leter T
7 (tujuh) buah pelatuk senjata api
35 (tiga puluh lima) buah pegas atau per kecil
3 (tiga) buah tang
4 (empat) buah penghalus senjata api
2 (dua) buah palu / martil
1 (satu) buah jangka sorong
1 (satu) buah kikir
3 (tiga) batang elektroda las
1 (satu) keping plat potongan pelatuk
8 (delapan) butir amunisi
1 (satu) buah tas kecil warna hitam
10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu
1 (satu) lembar alumunium foil

“Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya 


0 Komentar