Rabu, 17 Januari 2018 10:06 WIB

Kejari Jatim Resmi Tahan Pengelapan Pajak 20 Miliar

Editor : Amri Syahputra

Surabaya, Tigapilarnews.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, resmi menahan Direktur CV Mitra Kusuma Jaya (MKJ) , Zaenal Fatah dan Direktur CV Puri Merta Sari (PMS) , Bambang Soemitro.

Keduanya ditahan di rutan kelas 1 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) setelah  kasus penggelapan pajak yang disidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim), terbongkar.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses perkaranya,” terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah yang didampingi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, usai penahanan, Selasa (16/1/2018).

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka nantinya akan diadili dalam dua berkas perkara yang terpisah. Keduanya menggunakan modus menerbitkan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi.

“Total keseluruhan kerugian negaranya sebesar Rp 20 miliar dan itu dilakukan kedua tersangka mulai 1/1/2014 hingga 31/1/2016,” ujar Heru.

Tersangka Zaenal Fatah yang tinggal di Perumahan Bukit Cemara Wangi, Menganti Gresik dan tersangka Bambang Soemitro, warga Dukuh Setro Surabaya ini akan  dijerat dengan pasal 39 huruf A, Jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah  dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 6 tahun penjara,” terang Heru Kamarullah.

Diakui Heru, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh PPNS DJP Jatim.

“Setelah dilimpahkan ke penuntutan, kami memandang perlu menahan kedua tersangka,” pungkas Heru.

Kasus pengemplangan pajak ini merupakan perkara yang ditangani Kejati Jatim. Kejari Surabaya hanya sebagai administrasi saja mengingat locus delicty (tempat kejadian)  dan tempus delicty (waktu kejadian) berada di wilayah hukum Kejari Surabaya.

Saat Pelimpahan, ada 4 orang JPU dari Kejati Jatim dan 1 orang dokter Kejati Jatim serta penyidik PPNS DJP Jatim yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini.


0 Komentar