Rabu, 17 Januari 2018 10:38 WIB

Polres Siak Amankan Dua Orang Penyalaguna Narkoba

Editor : Amri Syahputra

Siak, Tigapilarnews.com - Polres Siak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 16/01/2018 sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Kedua pelaku berinisial WP (36) yang warga jalan Lintas Perawang - Siak KM 55 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dan rekanya FN (31) warga jalan Lintas Perawang - Siak KM 55 Kp Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kata Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas.

Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Perawang - Siak KM 65 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. 

Dari tangan keduanya Polisi mengamankan Barang Bukti, 1 Unit Toyota Avanza warna Merah Maroon BM 1362 SQ,  1 buah paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu, 4 lembar plastik klip bening, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus, 1 buah pipet bengkok, dan 4 unit Handphone.

Di lanjutkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada awak media pada Selasa 16/1/2018 pukul 12.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Perawang - Siak, antara KM 55 sampai dengan KM 67 ada kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika Jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH memerintahkan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Siak Ipda M Manday SH beserta 4 Orang personil Sat Res Narkoba Polres Siak melihat kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan Nopol BM 1362 SQ, dan saat itu timbul rasa curiga dengan kendaraan yang dimaksud.

"Tim melakukan pembuntutan dan merasa dibuntuti salah seorang penumpang dari kendaraan tersebut membuang benda dari jendela. Akan tetapi, pada saat itu salah seorang Personil Sat Res Narkoba Polres Siak melihat benda yang dibuang," kata Dedek Prayoga.

Ditambahkan lagi,dikarenakan target ingin melarikan diri saat itu juga Tim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap benda yang dibuang oleh salah seorang penumpang dan saat itu juga ditemukan 1 buah benda yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk dilakukan interogasi. Sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggeledahan ke rumah kediaman salah seorang pelaku FN dan ditemukan tersangka lagi BB.


0 Komentar