Jumat, 19 Januari 2018 07:42 WIB

DPR-KPU Sepakati Revisi Aturan Verifikasi Parpol

Editor : Rajaman
Raker Komisi II-KPU (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pembahasan alot Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghasilkan putusan. KPU resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) No 7 dan No 11 Tahun 2017 menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dimulai sejak Kamis (18/1/2018) pukul 11.00 WIB. Rapat berlangsung hingga Jumat (19/1/2018) pukul 02.00 WIB.

"Maka dalam kesempatan ini kami sampaikan pokok dan pasal ketentuan yang dilakukan revisi berdasarkan putusan MK," kata Ketua KPU Arief Budiman.

"Pertama PKPU No 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU," sambung Arief.

Kemudian PKPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diputuskan dibatalkan oleh KPU. 

PKPU ini akan diganti dengan peraturan baru tahun 2018 lantaran banyak pasal yang diubah, seperti soal definisi verifikasi, keanggotaan parpol, dan pemfasilitasan parpol untuk verifikasi.

"Kedua KPU melakukan perubahan PKPU No 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti," ucap Arief di ruang rapat Komisi II DPR.

Dalam rapat tersebut, Arief menegaskan tanggal verifikasi parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol) akan diselenggarakan mulai 28-30 Januari 2018. Sementara persiapan dilakukan sejak 23 Januari 2018.

"Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktu lah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018," tuturnya.

Hanura Walk Out

Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hutahuruk menolak untuk mengikuti verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang ditetapkan KPU pada 28-30 Januari 2018.

"Apakah diberikan ruang agar dalam konteks verifikasi diberikan ruang Sipolnya tidak berubah?" tanya Rufinus pada Ketua KPU Arief Budiman.

Arief pun sempat menjawab pertanyaan yang dilemparkan Rufinus. Namun, kemudian Rufinus menyela jawaban Arief dengan pertanyaan serupa.

"Yang jelas aja. Tadi statement dari saya mengatakan bahwa Hanura sedang konflik. Pertanyaannya adalah verifikasi Sipol bisa tetap seperti itu atau akan diulang sesuai struktur baru atau tidak," ulangnya.

Menanggapi hal tersebut, Arief menyatakan KPU tidak dapat mengakomodir kenginan F-Hanura. Sebab, sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU dan UU Partai Politik, verifikasi parpol dilakukan terhadap parpol yang memegang SK Kementerian Hukum dan HAM terbaru.

"KPU tetap pada kesepakatan awal mengenai verifikasi faktual yang mengacu pda UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi selebihnya kami tidak bisa mengakomodir," ucap Arief.

"Jadi, sepanjang tidak ada perbuhan maka KPU tetap pada data yang terinput dalam Sipol. Tapi, jika ada perubahan maka KPU akan memverifikasi kepengurusan yang baru sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM yang terbaru," sambungnya.

Merasa keinginan partainya tak terakomodasi, Rufinus memutuskan untuk walk out. Ia sempat menyampaikan permohonan maaf dan keluar dari ruang rapat Komisi II DPR.

"Maka saya minta maaf. Saya memutuskan untuk walk out dari forum ini. Dan apabila ada fraksi yang tidak setuju, saya mohon untuk ikut bersama-sama walkout," ujar Rufinus.

Sekedar Informasi, Partai Hanura saat ini memang tengah terbagi menjadi dua kubu. Kubu 'Ambhara' memecat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya. Kubu 'Ambhara' pun telah menggelar munaslub dan menetapkan Marsdya (Purn) Daryatmo sebagai ketum Partai Hanura yang baru.

Sementara itu, kubu 'Manhattan' tak mengakui keputusan tersebut. Mereka menyatakan munaslub yang dilakukan kubu 'Ambhara' sebagai kegiatan ilegal. 

Diketahui, putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol menimbulkan sejumlah perdebatan. Dengan disahkannya kembali pasal tersebut, seluruh parpol peserta pemilu, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, diwajibkan melakukan verifikasi ulang.

Selain itu, KPU berusaha melaksanakan verifikasi faktual di samping melakukan verifikasi administratif lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat proses verifikasi parpol, yang seharusnya selesai pada 17 Februari 2018 serta pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.


0 Komentar