Senin, 22 Januari 2018 17:10 WIB

Kades Tak Netral Bisa Dibui

Editor : Yusuf Ibrahim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan kepala desa di Kudus agar bersikap netral dalam Pilkada 2018, karena ancaman bagi yang melanggar berupa pidana penjara, kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan.

"Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang nomor 1/2015 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye," ujarnya di sela-sela acara sosialisasi pengawasan bagi kepala desa/lurah pada Pilkada serentak 2018 di Hotel Griptha Kudus, Senin (22/01/2018). 

Ia mengatakan, pelanggaran atas pasal 71 tersebut, ancamannya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Untuk itu, dia berharap, kepala desa tidak bermain politik atau mengarahkan warganya untuk memilih salah satu bakal pasangan calon. 

"Kades sebagai tokoh masyarakat tentunya harus turut menciptakan suasana wilayah tetap kondusif dan aman selama pesta demokrasi berlangsung," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Kudus ingin mengajak kepala desa di Kudus untuk ikut melakukan pengawasan dan mengajak warganya berpartisipasi aktif melakukan pengawasan agar Pilkada 2018 yang berlangsung serentak, baik Pilkada Jateng maupun Pilkada Kudus 2018 bisa berjalan lancar dan aman.

Informasi terbaru yang diperoleh Bawaslu Kudus, kata dia, justru ada salah satu kepala desa yang terlihat bersama dengan pasangan calon.

Hal itu, katanya, sedang ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa terkait guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak," ujarnya.

Pengawasan Bawaslu Kudus, katanya, tidak hanya di lapangan, melainkan pengawasan juga akan dilakukan melalui media sosial, karena sebelumnya juga terdapat salah satu kepala desa yang terlihat bersama salah satu bakal pasangan calon.

Ia menganggap, hal itu bisa menjadi salah satu indikasi jika kades tersebut tidak netral.

Adanya kegiatan ini, kata dia, tentu menjadi kesempatan berharga untuk mengingatkan mereka sekaligus sebagai upaya pencegahan.

Beberapa waktu lalu, katanya, Bawaslu Kudus juga pernah memberikan teguran kepada salah satu kepala desa yang dinilai kurang tepat dalam mengambil keputusan.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan, dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Pilkada 2018, jajaran Polres Kudus juga fokus melakukan pengaman.

Selain pengamanan lapangan, katanya, jajaran Polres Kudus juga akan melakukan patroli di media sosial, karena ujaran kebencian, fitnah, maupun kampanye hitam yang memuat unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) biasanya muncul pada momen Pilkada.

Demikian halnya, kata dia, terkait isu calon tersebut dari Muhammadiyah, sedangkan calon lainnya berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) juga diantisipasi. 

Hal itu, lanjut dia, sedang dalam pemantauan untuk mencegah berkembang menjadi ke arah penghinaan atau isu SARA.

Polres Kudus sendiri dalam memantau media sosial juga membentuk satuan tugas (Satgas) anti black campaign atau kampanye hitam yang bertugas mengawasi media sosial yang berpotensi memuat kampanye hitam selama Pilkada 2018.(ant)


0 Komentar