Selasa, 13 Februari 2018 10:51 WIB

Kementerian Cabut 22 Peraturan Sektor Energi

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengurangi 22 regulasi sektor energi dalam upaya menyederhanakan proses penerbitan izin usaha.

Pemotongan tersebut selain 32 peraturan yang dihapus oleh menteri di sektor minyak dan gas dan pertambangan, baru-baru ini.

"Kami memutuskan untuk memotong peraturan yang kami anggap telah menghambat investasi sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ," kata Menteri Ignasius Jonan kepada wartawan pada sebuah konferensi pers di kantor kementerian di Jakarta, Senin.

Tahun ini, pemerintah menargetkan investasi US $ 50 miliar di sektor energi, jauh di atas angka realisasi tahun lalu sebesar $ 26 miliar.

22 peraturan yang dicabut atau digabung terdiri dari 11 keputusan di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, tujuh di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, tujuh di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan tiga di bawah Hulu Minyak dan Satuan Tugas Khusus Gas Regulator (SKKMigas).

Jonan mengatakan bahwa kementerian tersebut mengantisipasi pemotongan peraturan lebih lanjut dalam beberapa pekan mendatang. "Dengan semua pemotongan ini, kami berharap fleksibilitas (sektor energi) akan meningkat," katanya.


0 Komentar