Sabtu, 17 Februari 2018 08:59 WIB

Roro Ditri Ajukan Rehabilitasi

Editor : Yusuf Ibrahim
Roro Fitria. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemeriksaan terhadap Roro Fitria hingga saat ini masih terus dilakukan.

Namun yang pasti ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan beberapa pemeriksaan lebih lanjut. "Jadi klien kami saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh direktorat narkotika Polda Metro Jaya," ujar Irsan Gusfrianto, kuasa hukum Roro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (16/02/2018).

Meski begitu, lewat kuasa hukumnya, bintang film yang memulai kariernya sebagai model ini ingin mengajukan rehabilitasi. Salah satu alasannya yakni pemakaian narkotika yang digunakan Roro yang terhitung telah hampir setahun.

"Terkait penggunaan narkotika tersebut Roro kurang lebih setahun. Jadi karena dasar ketergantungan dia mengkonsumsi atau menyalahgunakan narkotika ini itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan rehabilitasi," tambahnya.
 

Sang kuasa hukum melanjutkan, orang yang sudah kecanduan itu telah dianggap sakit. Roro pun dinilai sang pengacara sebagai korban dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

"Seandainya dia bicara atau curhat atau diketahui orang atau lingkungan terdekatnya, mungkin bisa dicegah. Saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan. Langkah yang akan kita lakukan setelah ini kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Karena klien kami ini biar gimana pun disini dia pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika," tukas Irsan.

Roro ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (14/2). Ia ditangkap atas pengembangan ditangkapnya seseorang berinisial WH yang menjadi salah satu pemasok narkoba pada Roro Fitria. WH sendiri berprofesi sebagai fotografer.

Polisi sebelumnya telah menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram dan disimpan dalam bungkus rokok. WH mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan Roro. 

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undnag RI nomor 35 tahun 2009 tendang narkotika dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar