Senin, 19 Februari 2018 20:36 WIB

Bea Cukai Jabar Berhasil Gagalkan Ribuan Botol Miras Oplosan

Editor : Amri Syahputra

Bandung, Tigapilarnews.com - Bea Cukai Jawa Barat melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merek. Selain itu, ada 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu mobil.

Bea Cukai juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA. "Dari pengungkapan itu diamankan seorang perempuan berinisial TR berusia 43 tahun dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Syaefullah kepada wartawan di Bandung, Senin, 19/2/2018.

Syaefullah mengatakan tersangka melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos. "Bisnis ilegalnya itu sudah berlangsung empat bulan sejak Oktober 2017," ujarnya.

Sedangkan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alkohol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.

"Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merek sejenis hasil produksi pabrik resmi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. "Tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul," pungkasnya.

 
 

0 Komentar