Kamis, 15 Maret 2018 07:36 WIB

PKS Diminta Hentikan Tekanan Kepada Kader

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com  - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman terus berupaya untuk menyingkirkan Fahri Hamzah, mulai dari keberadaannya di partai sampai kedudukannya di DPR. Setelah sebar fitnahnya terhadap pendiri PKS itu menuai laporan ke polisi, kini Sohibul lewat DPP mulai menekan kader-kader untuk melaporkan Fahri Hamzah ke polisi.

Fahri merasa kasihan kepada teman-teman kader PKS di daerah pemilihannya Nusa Tenggara Barat (NTB), sebab sejak akhir 2015 mereka dipaksa cari kesalahan dirinya.

“Dan Alhamdulillah, tidak ada kesalahan. Maka, pemecatan saya tahun 2016 tidak bisa memakai kesalahan saya di tingkat kader dan Dapil NTB,” kata Fahri menanggapi pengakuan para kader PKS yang mendapat tekanan dari Sohibul Iman dalam keterangan pers, Kamis (15/3/2018).

Sekarang, lanjut Fahri, mereka ditekan lagi oleh DPP supaya melaporkan dirinya, tapi akhirnya para kader itu minta maaf. Mereka mengaku kalau apa yang dilakukannya selama ini,karena tekanan DPP PKS.

“Mereka sudah minta maaf dan saya maafkan. Tapi sebagai Ketaatan mereka terpaksa harus ikut DPP,” beber Fahri

Karena itu, dirinya meminta agar DPP PKS menghentikan segala tekanan kepada kader, karena kasus hukum yang ia ajukan adalah kasus pribadi, tidak terkait dengan institusi dan kader.

“Saya minta DPP hentikan segala bentuk tekanan kepada kader partai. Jangan paksa mereka untuk mencari-cari kesalahan saya,” tegas Fahri Hamzah. 

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Nusa Tenggara Barat ( NTB) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS se-NTB, melaporkan Fahri Hamzah ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Cyber Crime Polda NTB, Rabu (14/3/2018). Fahri diduga mencemarkan nama baik PKS. 

Fahri dituduh telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media elektronik, online, dan media sosial tentang PKS yang mengatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai. 

Pernyataan Fahri Hamzah yang merupakan anggota DPR RI Dapil Sumbawa ini, menuai protes keras dari seluruh anggota dan kader serta simpatisan PKS, termasuk DPW PKS. Pimpinan DPW PKS NTB, Abul Hadi bersama sejumlah pimpinan DPD PKS se-NTB, bersama-sama melaporkan Fahri Hamzah. 

“Kami atas nama DPW PKS se-NTB, hari ini bersama-sama melaporkan saudara Fahri Hamzah ke Polda NTB, atas pernyataannya yang sangat menyinggung kami sebagai pengurus dan kader PKS se-NTB. Terlebih lagi Fahri adalah Dapil Pulau Sumbawa,” ungkap Hadi.

Mereka, sambung Hadi, bersepakat mengambil tindakan tegas terhadap Fahri Hamzah yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik atau fitnah tehadap PKS atas pernyataannya di media elektronik, online, dan medsos.

“Dari 11 media online yang kami dapatkan, Fahri mengatakan kader PKS boleh melakukan tindak kejahatan apapun selama taat pada pimpinan dia tidak akan dipecat, hanya yang kritis saja yang dipecat, kira kira begitu bahasanya," tuturnya. 

"Sebagai kader PKS dan PKS sebagai institusi merasa dirugikan. Bahwa partai kami sebagai partai Islam dibahasakan boleh melakukan semua tindak kejahatan ya, asal dia taat pada pimpinan partai, sungguh sangat jauh dari nilai-nilai yang ada pada partai kami,” tambahnya. 

Laporan DPW PKS NTB dan DPD PKS se-NTB langsung diterima penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda NTB. Wadireskrimsus Polda NTB, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta mengaku telah menerima laporan PKS terhadap Fahri Hamzah. Pihaknya akan mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana UU ITE itu. 

“Kami sudah menerima laporan tersebut, berikut bukti-bukti yang mereka sertakan. Copy-an berita dari 11 media yang mereka nilai telah mencemarkan nama baik PKS, kutipan wawancara dan bukti-bukti lainnya, nanti kami akan pelajari," ungkapnya. 

Mengenai kemungkinan pemanggilan Fahri Hamzah ke Polda NTB, Ekawana mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu baru dilakukan tindakan lanjutan. 

Selain tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan melanggar UU ITE, Fahri juga dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan kader PKS yang melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, 8 Maret lalu.


0 Komentar