Minggu, 18 Maret 2018 13:30 WIB

Aung San Suu Kyi Dapat Tuduhan Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Editor : Yusuf Ibrahim
Aung San Suu Kyi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengacara di Melbourne telah mengajukan tuntutan pribadi terhadap pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Suu Kyi sendiri saat ini dilaporkan tengah berada di Australia. Meski begitu, tuntutan pribadi itu menghadapi hambatan yang signifikan untuk dilanjutkan.

Menurut aturan di Australia, penuntutan yuridiksi universal memerlukan persetujuan dari jaksa agung.

Suu Kyi, yang merupakan penasihat negara dan pemimpin de facto pemerintah Myanmar, dituduh dalam melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena deportasi atau pemindahan paksa atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan terus berlanjut di dalam Myanmar.

Lebih dari 650 ribu etnis Rohingya telah melintasi perbatasan ke Bangladesh sejak Agustus lalu. Mereka melarikan diri dari kekerasan sistemik militer negara tersebut termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran desa-desa yang disengaja.

Ron Merkel QC, seorang pengacara Melbourne dan mantan hakim pengadilan federal, pengacara internasional Marion Isobel dan Raelene Sharp, dan pengacara hak asasi manusia Sydney Alison Battisson dan Daniel Taylor mengajukan tuntutan penuntutan pribadi di pengadilan Melbourne pada Jumat malam.

Permohonan itu tengah dinilai oleh pengadilan dan tanggapannya diharapkan akan keluar minggu depan. Permintaan resmi juga telah dikirim ke kantor jaksa agung, Christian Porter, memintanya untuk mempertimbangkan menyetujui proses penuntutan.

Sebuah pernyataan dari tim hukum mengatakan ada laporan saksi mata yang luas dan dapat dipercaya tentang kejahatan ekstensif dan sistematis terhadap populasi Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan Myanmar, termasuk pembunuhan ekstra yudisial, penghilangan, kekerasan, pemerkosaan, penahanan yang tidak sah, dan penghancuran properti serta seluruh desa. Suu Kyi sendiri telah membantah kejadian.

"Suu Kyi telah gagal untuk menggunakan posisi otoritas dan kekuasaannya, dan oleh karena itu, mengizinkan pasukan keamanan Myanmar untuk mendeportasi dan secara paksa menyingkirkan Rohingya dari rumah mereka," bunyi pernyataan dari tim hukum seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu (17/3/2018).

Suu Kyi - peraih Nobel Perdamaian 1991 yang citra publiknya telah ternoda oleh keengganannya untuk mengutuk kekejaman militer terhadap Rohingya - mengunjungi Australia sebagai bagian dari KTT khusus Asean Australia, yang diselenggarakan oleh pemerintah federal di Sydney.

Ia hanya sedikit berbicara tentang krisis Rohingya di negara bagian Rakhine bagian barat Myanmar dan dengan tegas menolak untuk menggunakan kata Rohingya. Dalam sebuah pidato pada September lalu ia mengatakan kekerasan terbaru di Rakhine dipicu oleh serangan terhadap pos-pos militer.

"Bukanlah niat pemerintah Myanmar untuk menyalahkan atau melepaskan diri dari tanggung jawab. Kami mengecam semua pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan yang melanggar hukum," kata Suu Kyi kala itu.

Australia secara formal mengakui asas yurisdiksi universal, memberikan yurisdiksi pengadilan Australia untuk mendengar tuduhan tindak pidana paling serius menurut hukum internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terlepas dari kewarganegaraan pelaku yang dituduhkan, atau tempat tersebut dari komisi pelanggaran.

Ada contoh internasional. Mantan diktator Chili, Augusto Pinochet, ditangkap di London di bawah yurisdiksi universal. Dia ditempatkan di bawah tahanan rumah namun tidak diadili.

Tapi ada pertimbangan diplomatik atas penuntutan terhadap pemimpin asing. "Kami belum diberitahu tentang tindakan tersebut dan jika kami, tidak akan mengomentari masalah yang ada di depan pengadilan," ucap seorang juru bicara jaksa agung mengatakan kepada Guardian.

Tapi tampaknya tidak mungkin pemerintah yang mengundang Suu Kyi ke negara tersebut kemudian akan menyetujui penuntutannya.

Ada juga, hampir pasti, akan menjadi sengketa mengenai apakah Suu Kyi, berdasarkan posisinya sebagai penasihat negara, menikmati kekebalan dari penuntutan.

Suu Kyi bukanlah kepala negara Myanmar - posisi itu dipegang oleh presiden Htin Kyaw - tapi Suu Kyi adalah de facto, jika bukan de jure, pemimpin pemerintah. Ia juga menteri luar negeri, posisi yang biasanya mempunyai kekebalan.

PBB mengatakan pekan ini bahwa penganiayaan sistematis etnis Rohingya dan minoritas agama di negara bagian Rakhine bagian barat memiliki "ciri genosida".

Pada pertemuan puncak di Sydney, perdana menteri Australia, Malcolm Turnbull, ditanya apa yang ingin dikatakannya kepada Suu Kyi tentang penganiayaan etnis Rohingya. Ia mengatakan akan mengangkat masalah ini dengan Suu Kyi pada pertemuan bilateralnya.

Di Sydney Harbour, bersebelahan dengan pusat konvensi yang menjadi lokasi KTT tersebut, Amnesty International berlayar dengan sebuah kapal yang berisi sebuah tanda protes yang mengatakan "Myanmar Stop Ethnic Cleansing".(exe/ist)


0 Komentar