Kamis, 22 Maret 2018 07:18 WIB

Pengunjung Sidang Bersorak Mendengar Saksi, First Travel Mengeluarkan Rp.1 Miliar untuk Syahrini

Editor : A. Amir

Depok, Tigapilarnews.com - Terungkap dalam persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). Mantan karyawan bagian Corporate Secretary's First Travel, Regiana Azachira  sebagai saksi mengungkapkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Regiana menjawab pertanyaan penyidik terungkap artis Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis. Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel berikut fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turki.

  • Ditanya oleh Jaksa Heri mengenai BAP itu,
  • dijawab : "Benar pak," kata Regiana.

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak. Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

  • "Saudara tahu dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar ? Apakah saudara yg membayar ? atau bagaimana ?," tanya Hakim Subandi.
  • "Engga pak bukan yang membayarkan," jawab Regiana.
  • "Saudara tahu dari mana ?," tanya Subandi.
  • "Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini, memang saya juga menanyakan langsung ke Andika dan Anniesa," jawab Regiana.

Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah, antara lain :

  1. Rahmana samsul ikbal
  2. Andrian darmaji
  3. Slamet santoso
  4. Febrian pratama (karyawan First Travel)
  5. Regiana azachira (karyawan First Travel)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp. 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.


0 Komentar