Senin, 16 April 2018 09:21 WIB

Mantan Wapres Boediono Tersangka, Contoh yang Baik bagi Rakyat Indonesia

Editor : A. Amir
Mantan Wapres Boediono

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wapres Boediono menjadi tersangka dalam kasus bank Century.

Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK memastikan akan segera memproses kembali kasus bank Century.

Direktur Sabang Merauke Circle (SMC)  Dr. Syahganda Nainggolan menyebut keputusan PN Jakarta Selatan tentang bank Century itu sebagai anugerah dan berkah dari Allah SWT bagi Indonesia.

“Saya katakan anugerah dan berkah karena ini merupakan kasus korupsi pertama yang menyangkut elite di Istana yang akan diusut KPK. Dan ini merupakan jalan baru bagi adanya pemeriksaan kasus-kasus korupsi pada elite kepemimpinan nasional, baik di masa lalu, maupun nantinya ke depan,” ujar Syahganda kepada pers di Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Syaganda menlai, keputusan PN Jakarta Selatan dan langkah KPK selanjutnya merupakan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia sebagai negara demokrasi.

Menurut Syahganda, meskipun sedikit terlambat dibanding negara-negara lainnya, seperti Prancis dengan pentersangkakan eks presiden Syarkozi, Brazil mentersangkakan eks presiden Lula dan Korea Selatan, eks presiden Park Geun Hye, langkah tersebut perlu disambut baik.

“Semua elite negara dalam demokrasi di ketiga negara tersebut dijadikan tersangka dengan skandal korupsi dan pemilu. Khusus Syarkozi, selain korupsi, tersangka menerima dana teroris dari Libya untuk memenangkan Pilpres,” tutur Syahganda.

Syahganda menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan akan mementahkan argumentasi yang selama ini dibangun mantan Wapres Boediono dan juga mantan Ketua KKSK Sri Mulyani Indrawati yang selalu menyebut penyelamatan bank Century merupakan kebijakan yang benar, tepat dan baik.

“Dalih mereka bahwa langkah penyelamatan bank Century dilakukan untuk menghindari hancurnya perbankan nasional karena kasus bank Century berdampak ‘sistemik’ segera terbantahkan,” tegas Syahganda.

Sebagai akhtivis Demokrasi, Syahganda secara khusus mengapresiasi perjuangan sejumlah wakil rakyat yang pernah berjuang membongkar kasus bank Century di DPR RI seperti Chandra Tirta Wijaya (Fraksi PAN), Mukhamad  Misbakhun (Fraksi Golkar), Maruarar Sirait (Fraksi PDIP), Andi Rahmat (Fraksi PKS), Akbar Faizal (Fraksi Nasdem), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Ahmad Yani (Fraksi PPP).

Untuk mendorong penuntasan kasus korupsi bank Century dan prospek politik bebas korupsi ke depan, Sabang Merauke Circle (SMC) dan Soekarno-Hatta Institute akan menggelar diskusi di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Selain Syahganda, akan hadir juga sebagai pembicara, diantaranya Chandra Tirta Wijaya, Ferry Juliantono (Waketum Gerindra), Mukhamad  Misbakhun, Dr. Dina Nurul Fitria  (ekonom), Djoko Edhi Abdurrahman (mantan anggota DPR RI), Andrianto (Presidium Humanika).


0 Komentar