Selasa, 24 April 2018 09:10 WIB

PKB Mau Jegal AHY, Demokrat Minta Gelar Panglima Santri Cak Imin Dicabut

Editor : Rajaman
Agus Harimutri Yudhoyono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - PKB mengusulkan tenggat waktu pendaftaran calon presiden yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor No 5 tahun 2018 dari 10 Agustus 2018 menjadi 3 Agustus 2018. Partai Demokrat (PD) mempertanyakan maksud PKB itu.

Seperti diketahui, PD ingin mengusung Agus Harimurti Yudhoyono AHY di Pilpres 2019. Syarat seseorang untuk menjadi capres/cawapres di Pasal 169 UU Pemilu berusia minimal 40 tahun. Jika deadline tersebut dimajukan, AHY otomatis gagal melanggeng ke Pilpres 2019.

"Apapun motif dari usulan itu, bagi kami tidak masuk akal dan pekerjaan aneh atau terkesan nyari-nyari pekerjaan saja. Untuk apa coba usulan itu?" ujar Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Selasa (24/4/2018).

"Jika untuk menjegal AHY, maka kami usulkan julukan Panglima Santri Cak Imin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar) dicabut saja. Masa ngaku panglima tapi takut perang?" sindir Ferdinand.

AHY saat ini berusia 39 tahun. Pada 10 Agustus 2018, AHY baru akan berumur 40 tahun. Jika deadline pencapresan tak diubah, AHY bisa maju di Pilpres 2019.

Bagi Ferdinand, usulan PKB sangat lucu. Usulan itu juga disebut Ferdinand tak meningkatkan kualitas demokrasi bangsa.

"Jadi kalau mau kasih usul, kasihlah usul yang baik bagi bangsa, bukan usul yang tidak bermutu sama sekali," tegas dia.

Usulan perubahan PKPU itu disampaikan Ketua DPP PKB Lukman Edy. Lukman sendiri telah menepis anggapan kalau PKB ingin menjegal AHY.

"Belum tentu, karena belum jelas penjelasan 40 tahun sejak kapan. Usia 40 tahun pada saat apa?" sebut Lukman. 


0 Komentar