Rabu, 25 April 2018 16:01 WIB

MAKI Desak KPK Usut Keterlibatan Cak Imin Pada Kasus Kemenakertrans

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melanjutkan kasus korupsi suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014 dengan dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar pada kasus itu.

Menurut Boyamin, KPK jangan hanya berhenti sampai dengan terdakwa Jamaluddien Malik untuk penanganan kasus suap di Kemenakertrans. 

"Dari fakta terungkap di dalam persidangan. Karena itu, kami mendesak KPK untuk menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak salah satunya nama Muhaimin Iskandar," kata Boyamin saat menyampaikan tuntutannya ke gedung KPK, Rabu (25/4/2018).

Boyamin berpendapat, sampai dengan saat ini pria akrab disapa Cak Imin belum pernah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus tersebut.

Padahal, lanjut dia, dugaan keterkaitan sudah sangat jelas terlihat di fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam surat tuntutan terdakwa Jamaluddien yang notaben dibuat oleh JPU KPK.

"Bahwa menjadi keprihatinan bagi kami bilamana terhadap kasus tersebut, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK tidak melakukan penanganan yang menyeluruh dan tidak menjerat seluruh pihak yang terlibat, serta akhirnya kasus ini menjadi mangkrak," sesal dia.

Untuk itu, Boyamin mendesak KPK agar berani menegakan hukum dan mengusut perkara ini sampai tuntas. 

Terlebih lagi, jika KPK memang tak mampu menindaklanjuti permintaan ini pihaknya memastikan akan melanjutkan perkara ini dengan melakukan praperadilan seperti halnya pada kasus Bank Century.

"Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, apabila desakan ini tidak mendapatkan jawaban dalam jangka waktu 20 hari, maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara korupsi lainnya termasuk kasus Bank Century," tegas Boyamin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014. 

KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. 

"Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). 

Dugaan aliran uang itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016). 

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000.

Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta.

Yuyuk menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik KPK untuk memanggil para saksi yang diduga berkaitan dan disebut dalam fakta-fakta persidangan. 

"CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu," ujar Yuyuk. Muhaimin sebelumnya mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu. Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai pemeriksaan sebagai saksi atas Jamaluddien. 
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang sebagai tersangka. 

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans. 

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). 

Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.


0 Komentar