Selasa, 08 Mei 2018 07:43 WIB

Demokrat Ogah Berikan Bantuan Hukum ke Amin Santono

Editor : Rajaman
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono pakai rompi KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Demokrat menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR Komisi XI terkait usulan RAPBN-P 2018.

"Partai Demokrat dalam hal ini tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada siapapun kadernya yang tersangkut masalah korupsi," tegas Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Ferdinand, Partai Demokrat tidak mentolerir kadernya yang kedapatan tertangkap tangan terlibat korupsi. Sebab, partainya tegas bahwa praduga tidak bersalah tidak berlaku bagi kader yang terjerat operasi tangkap tangan.

"Namanya OTT itu praduga tidak bersalah itu tidak dikenakan. Apapun ceritanya bagi Demokrat bahwa OTT itu sudah membuktikan yang bersangkutan menerima uang, dan sudah diperiksa KPK dalam tempo 2x24 jam sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Ferdinand

Itu bagi Demokrat, menurut Ferdinand sudah cukup bagi partainya untuk mengambil langkah tegas. Karena itu, sejak penetapan tersangka Amin Santono oleh KPK, partai besutan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono Itu langsung memberhentikan dan mencabut status keanggotaan Amin dari Partai Demokrat.

"Itu sudah cukup meyakinkan bagi partai bahwa yang bersangkutan memang terlibat menerima suap pengurusan anggaran dan itu tidak maaf bagi PD," ujarnya.

Tak hanya itu, Ferdinand melanjutkan Demokrat juga akan memproses pergantian Amin dari keanggotaan di DPR. "Kita juga akan berhentikan dari DPR dan kita akan kita PAW (pergantian antar waktu)segera, semua proses administrasi yang terkait dengan PAW yang bersangkutan akan kita proses dalam waktu secepatnya dan sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR komisi XI terkait usulan RAPBN-P 2018. Amin ditangkap di Halim, Jakarta, pada Jumat (4/5).

"KPK meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Sabtu (5/5).


0 Komentar