Jumat, 25 Mei 2018 08:11 WIB

UU TNI Jadi Acuan Militer Ikut Berantas Terorisme

Editor : Rajaman
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkap TNI akan merumuskan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagai amanat Revisi UU Antiterorisme. Sebagai pihak dari Pemerintah, Hadi memastikan, draft Perpres akan mengacu pada Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya, kita semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada OMSP (operasi militer selain perang) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," ujar Hadi usai rapat kerja dengan Pansus Revisi UU Antiterorisme di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Dalam draft Perpres tersebut pihaknya akan menyusun bagaimana mekanisme pelibatan TNi mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan.  Ia mengungkap, Perpres akan merinci bagaimana mekanisme TNI menyusun operasi sendiri dalam penanggulangan terorisme di tiga fase tersebut.

Meskipun, ia menegaskan tidak meniadakan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector penanggulangan terorisme seperti yang tertera dalam Revisi UU Antiterorisme. Ia juga mengatakan, dalam situasi tersebut, peran TNI bukan sebagai perbantuan Polri.

"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulihan," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam menyusun draft Perpres juga akan mensinergikan dengan pihak terkait seperti Kementerian Pertahanan, BNPT, Kementerian Hukum dan HAM.

"Semua dari tiga kemampuan kita, kita masukkan semua. (Draft) sudah mulai disusun, nanti kita akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kumham, semuanya akan kita (sinergikan)," kata Hadi.

Panitia Khusus Revisi Undang-undang Antiterorisme bersama pemerintah, Kamis (24/5) malam,  akhirnya menyepakati Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Itu setelah Pansus Revisi UU Antiterorisme dan Pemerintah menyepakati poin definisi terorisme alternatif kedua yang menyertakan frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan sebagai definisi terorisme. Poin definisi terorisme sendiri, selama ini menjadi ganjalan terselesaikannya Revisi UU tersebut.

 "Alhamdulilah, berarti kita akan mengambil keputusan bahwa Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna," ujar Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam.


0 Komentar