Jumat, 25 Mei 2018 11:56 WIB

Ini Alasan BPBD, Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla Di Riau

Editor : Amri Syahputra
Kebakaran hutan di Riau

Pekanbaru, Tigapilarnews.com _ Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau Tahun 2018 sebelumnya telah ditetapkan berlaku sejak 19 Februari - 31 Mei 2018. Menjelang itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mempertimbangkan untuk memperpanjang status siaga tersebut.

"Insya Allah pada tanggal 28 Mei nanti, kami akan melakukan rapat kordinasi untuk perpanjangan status siaga darurat Karhutla tahap dua di Riau. Namun, terlebih dahulu akan ada evaluasi bersama Dansatgas Karhutla pada 25 Mei," kata Kalaksa BPBD Riau, Edwar Sanger di Pekanbaru, Senin, 21/5/2018.

Pertimbangan perpanjangan status ini dilakukan guna mencegah bencana kabut asap yang dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang.

"Riau akan berpartisipasi dalam pengamanan Asian Games 2018 ini. Salah satunya dengan mencegah bencana kabut asap," ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan status siaga karhutla tahap pertam oleh provinsi ini dilakukan menyusul tiga kabupaten yang sudah terlebih dahulu telah menetapkan status siaga darurat karhutla yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan dan Bengkalis.

"Begitu sudah ada dua kabupaten dan kota yang menetapkan status siaga darurat Karhutla di daerahnya, provinsi akan menyusul," tandasnya.


0 Komentar