Rabu, 06 Juni 2018 10:03 WIB

MUI Komentari Korupsi Bupati Purbalingga

Editor : Yusuf Ibrahim
Bupati Purbalingga, Tasdi, mengacungkan salam metal. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Bupati Purbalingga, Tasdi, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Islamic Center.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan kasus ini menambah daftar korupsi melibatkan proyek keagamaan. 

"Rencana pembangunan Purbalingga Islamic Centre (PIC) yang akan menjadi pusat manasik dan embarkasi haji terbesar dan terbaik di Indonesia merupakan hal yang baik, namun sayang rencana yang baik itu ternyata dikotori oleh perilaku oknum pejabat yang bermental koruptif," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, Selasa (05/06/2018).

MUI sangat menyayangkan terjadi pidana korupsi itu. Zainut mengatakan praktik korupsi yang berhubungan dengan proyek keagamaan bukan hanya kali ini saja terjadi, tetapi sudah beberapa kali terjadi,

"Hal ini menunjukkan betapa masalah korupsi menjadi persoalan serius untuk mendapat perhatian kita semua karena masalah ini sudah merambah semua bidang kehidupan. Ini menunjukkan sudah semakin jauhnya semangat pengamalan ajaran agama oleh sebagian para penyelenggara negara sehingga untuk mendapatkan uang harus menghalalkan segala cara," ujarnya.

Tasdi diduga menerima Rp 100 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar Rp 500 juta atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selain Tasdi, KPK menetapkan Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Kiswanto sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi uang adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Saat OTT, KPK menyita barang bukti Rp 100 juta serta menyegel 1 unit mobil yang diduga digunakan saat penerimaan suap. 

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).

Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(exe/dtik)


0 Komentar