Kamis, 07 Juni 2018 10:59 WIB

Pemda Diminta Ikuti Aturan THR PNS Pakai APBD

Editor : Rajaman
Agus Hermanto (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto angkat bicara soal polemik kebijakan THR PNS daerah yang diambil melalui APBD.  Agus mengatakan, semua pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo itu. 

"Karena ini memang sudah diputuskan oleh pak Jokowi tentunya semuanya (Pemda) harus juga mengikuti apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," kata Agus di gedung DPR, Kamis (7/6/2018). 

Politikus Demokrat ini menjelaskan, kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang diambil dari APBD itu sudah dipikirkan pemerintah jauh-jauh hari. THR dan Gaji ke-13, kata Agus, juga sudah masuk dalam APBN 2018.

"Di mana di dalam APBN itu ada unsur transfer daerah yang juga dana yang dikirimkan dari pusat ke daerah. Itu sudah dimasukkan ke situ. Sehingga di dalam perencanaan membuat APBD itu sudah tercermin unsur-unsur dari gaji ke-13 maupun THR yang harus disampaikan saat-saat ini," tuturnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Namun sejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang mengaku keberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah menggunakan APBD.

Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil. 


0 Komentar